GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membuka peluang baru bagi perkembangan sektor ketenagakerjaan dan investasi, khususnya bagi kota industri seperti kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Di Gresik sendiri terdapat lebih dari 1.800 perusahaan, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) yang menampung ratusan ribu pekerja. Dengan begitu, iklim usaha yang sudah tercipta cukup baik ini bisa berkembang lebih pesat melalui RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim, optimis melalui RUU Cipta Kerja investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik akan meningkat, karena persyaratan yang relatif sederhana dan cepat.
"Soal Undang-Undangnya itu kewenangan DPR. Tapi ketika itu diputuskan, maka insya Allah investor akan semakin banyak masuk ke daerah, karena persyaratan yang relatif sederhana dan cepat, terukur dengan baik. Sementara kami, pemerintah daerah bertekad memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan secepat cepatnya, " ujar Qosim, Rabu (16/9/2020).
Menurut Qosim, RUU Cipta Kerja punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama, serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi.
Baca Juga: Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh di Jombang Gelar Demo
"Hasil survei kami, bahwa persoalan lapangan kerja itu menjadi tuntutan utama masyarakat. Oleh karena itu, setiap upaya untuk membuka lapangan pekerjaan selalu kami dukung, " terangnya.
Senada, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG,) Anwar Hariyanto mengatakan, RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi investasi di Gresik jika ditunjang dengan kelengkapan baik sarana, bahan baku, dan tenaga kerja.
"Jika Gresik adalah kawasan Industri yang lengkap, pasti akan menarik bagi Investor, karena kelengkapan baik sarana, bahan baku, tenaga kerja dan RUU tersebut," katanya.
Baca Juga: Ajak Calon Entrepreneur Muda, BPC Hipmi Madiun Sosialisasikan UU Ciptaker
Lanjut Anwar, ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja juga menjamin fleksibilitas bagi investor. Mereka akan lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja, karena rintangan peraturan daerah (perda) yang selama ini menghambat investasi bisa dihilangkan.
"Jika bicara fleksibel itu dilihat di mana letak pembagian perolehan pusat dan daerah. Karena peraturan daerah yang sifatnya pungutan bagi investor akan hilang atau ditarik pusat, baru transfer lagi ke daerah. Artinya, ada bagian keuangan pusat daerah yang terambil atau dieliminasi oleh pusat, atau juga sudah terakomodir," urainya.
Menurut Anwar, pemerintah daerah perlu membuka diri lebih luas agar iklim investasi yang terbuka sebagaimana RUU Cipta Kerja dapat dimanfaatkan. "Sehingga, tinggal Gresik mau atau tidak sebagai tujuan investasi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, pada semester I (Januari-Juni 2020), total investasi perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Jatim mencapai Rp 51 triliun.
Perinciannya, PMA Rp 12,5 triliun dan PMDN Rp 38,4 triliun. Dari realisasi tersebut, investasi PMDN dari Gresik memberikan kontribusi Rp 1,5 triliun.
Di kategori PMA, posisi tertinggi untuk kota diraih Surabaya dengan capaian realisasi Rp 11,5 triliun. Di tingkat kabupaten, yang tertinggi adalah Gresik dengan nilai Rp 11,2 triliun. (hud/rev)
Baca Juga: Tindaklanjuti UUCK, DPMPTSP Kota Kediri Berikan Sosialisasi Bagi Pengusaha Sektor Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News