SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jelang tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon yang bakal bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Surabaya 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melayangkan surat imbauan ke KPU Kota Surabaya dan Ketua Partai Politik se-Surabaya. Surat itu berisi tentang imbauan agar pelaksanaan tahapan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak melibatkan massa.
Sekadar diketahui, penetapan calon peserta Pilwali Surabaya 2020 akan dilakukan pada Rabu (23/9) depan. Sedangkan pengundian nomor urut paslon dilakukan sehari kemudian.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Kepatuhan protokol kesehatan menjadi penting dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Dan ini sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (menkes), Perbawaslu dan PKPU," ujar Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Senin (21/9) kepada bangsaonline.com.
Imbauan Bawaslu Kota Surabaya ini dituangkan dalam suratnya bernomor 197 dan 198 /K.JI-38/PM.00.02/1X/2020, kepada Ketua Parpol se-Surabaya dan KPU Kota Surabaya.
"Kalau secara teknis KPU, intinya Bawaslu mengimbau agar membatasi jumlah orang yang masuk di dalam untuk mematuhi prokes. Terkait berapa jumlahnya, lalu siapa yang masuk detailnya, KPU yang mengatur," terang Agil.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
"Kita penyelenggara punya tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Apalagi pilkada ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Jangan sampai pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19," pungkasnya. (nf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News