NGANJUK (BangsaOnline) - Setelah buron selama 6 tahun, Joko Santoso (34), warga Jl.Wilis Gang Dahlia RT 04 / RW 08 Desa Batembat Kecamatan Pace, terpidana kasus pencabulan terhadap seorang anak sebut saja Mawar yang kala itu berusia 17 tahun warga Kecamatan Gondang akhirnya Minggu malam (25/1) sekira pukul 22.30 ditangkap oleh Tim Kejaksan Negeri Nganjuk bersama petugas Polsek Pace.
"Terpidana kita tangkap di rumahnya. Dia sempat dinyatakan buron selama enam tahun terakhir sejak diputus Mahkamah Agung hukuman selama tiga tahun kurungan penjara dan denda enam puluh juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Kasi Pidum Moh. Anggidigdo kepada wartawan Senin (26/1) diruang kerjanya.
Sedangkan persetubuhan yang dilakukan Joko terhadap korban dilakukan pada 27 Juni 2011 di dekat punden desa di mana korban bertempat tinggal dan diteruskan di lapangan sepak bola Desa Batembat Kecamatan Pace.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
"Dia terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," jelas Anggi.
Dikisahkan oleh Anggi, terpidana dieksekusi di rumahnya setelah mendapat informasi dia saat ini berada dirumah. Selanjutnya tim Kejari Nganjuk bekerjasama dengan Polsek Pace melakukan penangkapan terhadap terpidana.
"Saat kita gerebek, ibunya sempat menghalangi dan mengatakan jika terpidana tidak berada di rumah. Namun, setelah kita geledah rumahnya, ternyata terpidana bersembunyi di kolong tempat tidur, selanjutnya terpidana kita bawa ke Rutan," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News