SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan KPU yang rencananya akan digelar pada Selasa (6/10/2020) malam, serentak se-Surabaya.
"Pada koordinasi pertama dengan tim paslon baik 1 dan 2, meminta untuk menertibkan secara mandiri, dan setelah adanya SK KPU 876, akan kami tertibkan 1X24 jam," tegas Hadi Margo, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Sesuai usulan dari teman-teman Satpol PP dan Bina Marga, agar tidak mengganggu lalu lintas, disarankan untuk menggelar penertiban pada malam hari. Ya besok malam pukul 21.00 WIB serentak, kami bakal menertibkan APK-APK yang tidak sesuai ketentuan yang ditentukan," tuturnya.
Hadi juga menyarankan bahwa APK-APK yang ditertibkan akan diamankan di Kantor Bawaslu di Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
"Jadi sesuai Pasal 76, kan hanya menurunkan APK begitu saja. Jika baik 1 dan 2 akan mengambilnya ya monggo, karena atribut, spanduk atau baliho kan milik mereka," pungkas Hadi.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Seperti diketahui, saat ini APK dari masing-masing pasangan calon masih dalam proses desain perbaikan setelah penetapan paslon tanggal 24 September 2020 lalu.
Sesuai PKPU 11/2020 Pasal 29 Ayat 4, Partai Politik Gabungan Partai Politik, atau Calon dan atau Tim Pasangan Kampanye menyampaikan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon, dan penertiban APK oleh Bawaslu ini sesuai terbitnya Keputusan KPU Kota Surabaya 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pilwali Surabaya 2020. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News