KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh sejumlah elemen mahasiswa dan buruh di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (8/10) berlangsung ricuh.
Massa membakar ban bekas dan menjebol pintu besi di sisi selatan Kantor DPRD Kota Kediri, setelah sebelumnya bersitegang dengan aparat. Selain itu, juga terjadi aksi lempar batu yang mengakibatkan kaca di pintu masuk kantor pecah di bagian atas.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
Kapolres Kota Kediri AKBP Miko Indrayana memimpin langsung pengamanan aksi demo tersebut. Karena massa terus merangsek, AKBP Miko Indrayana terpaksa harus naik pagar dan mengamcam akan menangkap setiap orang yang berbuat anarkis. Diancam akan ditangkap, masa demo menjadi agak melunak, namun tetap meneriakkan yel-yel penolakan UU Omnibus Law.
Dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law yang diikuti sekitar 1.000 masa gabungan mahasiswa mulai HMI, IMM, PMII, GMNI, UB Kediri, dan Aliansi Buruh Sekartaji itu, polisi mengamankan 2 orang karena kedapatan melempar batu ke arah petugas dan gedung dewan yang memecahkan kaca pintu dewan. Bahkan, kapolres sempat terkena lemparan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayaja, saat dikonfirmasi membenarkan polisi terpaksa mengamankan dua orang peserta demo karena melakukan aksi pelemparan. Tapi orang tersebut berasal dari luar Kota Kediri.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, sejauh mana keterlibatannya dan kenapa melakukan pelemparan. Apakah ada yang menyuruh mereka untuk melakukan pelemparan," kata AKBP Miko.
Yusak, Korlap Aksi Aliansi Buruh Sekartaji mengancam akan menduduki kantor dewan, bila tidak ditemui semua anggota dewan. Namun ketika dikejar wartawan untuk dikonfirmasi, Yusak malah tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan dan memilih membubarkan diri setelah bertemu dengan Kapolres Kediri Kota.
Aksi akhirnya bubar setelah massa ditemui beberapa anggota DPRD Kota Kediri yang menerima surat pernyataan mereka untuk diteruskan ke DPR RI.
Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu
Sementara itu, Ketua PC PMII Kediri, M. Khadikul Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, karena sangat berbahaya bagi pemenuhan hak-hak masyarakat. Utamanya bagi nasib tenaga kerja di Indonesia dan sumber daya alam. Kata dia, pengesahan UU tersebut mencerminkan sikap pro terhadap oligarki dan korporasi.
Untuk itu, lanjut Fikri, PMII Kediri dengan tegas menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kami menuntut kepada Pemkot Kediri dan Pemkab Kediri untuk mendesak kepada Pemerintah Pusat dan DPR, agar membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Fikri dalam rilisnya. (uji/ian)
Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News