Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
"Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celana korban, kemudian korban dicabuli," ucapnya.
Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan oleh tersangka, tidak hanya perempuan berusia 16 tahun saja. Melainkan juga ada seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun.
"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News