​Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dukun Cabul

​Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dukun Cabul Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji saat memberikan pertanyakan kepada tersangka dukun cabul dalam rilis pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/10).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Moh Khodar (53), Warga jalan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, lantaran tega mencabuli perempuan berusia 16 tahun di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, seorang dukun tersebut diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak menerima kan pencabulan tersebut.

"Kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," katanya, Jumat (16/10/2020).

Ambuka menceritakan, perbuatan cabul itu bermula saat tersangka memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya ke manapun korban pergi.

"Pelaku sambil mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus, Red) sehingga bisa menjaga korban," terangnya.

Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar sambil berkata.

"Ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak digawe wong lanang," ujar Ambuka menirukan tersangka.

Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.

"Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celana korban, kemudian korban dicabuli," ucapnya.

Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan oleh tersangka, tidak hanya perempuan berusia 16 tahun saja. Melainkan juga ada seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun.

"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya. (cat/ns)


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO