SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali telah ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya, pada 16 Oktober 2020. Namun, sejumlah pihak menilai masih ada masyarakat yang punya hak pilih, tapi belum terdaftar dalam DPT.
"Apakah dengan kondisi seperti itu, hak pilih warga masyarakat menjadi hilang? Hak konstitusional pemilih tidak boleh hilang meskipun DPT sudah ditetapkan, karena hak pilih masyarakat dilindungi oleh konstitusi, maka KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menghilangkan hak pilih," tutur Sri Sugeng Pujiatmoko, Mantan Komisioner Bawaslu Jatim yang juga seorang pengamat politik, Senin (19/10).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Tahapan pemutakhiran daftar pemilih menguji kinerja KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan hak pilih masyarakat yang punya hak pilih. Namun meskipun tahapan pemutakhiran daftar pemilih telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, belum seluruh hak pilih masyarakat telah terdaftar dalam DPT. Kalaupun masih ada warga masyarakat yang belum masuk dalam DPT, sehingga dengan kondisi seperti itu tidak dengan serta merta KPU Kabupaten/Kota menghilangkan ruang bagi hak pilih masyarakat," ulasnya.
Menurut Sri Sugeng, penetapan DPT menjadi sangat penting bagi penyelenggaraan pilkada. Pertama, dari sisi KPU Kota Surabaya, DPT sebagai dasar untuk pengadaan alat perlengkapan pemilihan. Kedua dari sisi paslon, untuk memastikan jumlah pemilih dan menyiapkan jumlah saksi yang ditempatkan di TPS.
"Maka secara administratif, penetapan DPT harus sudah klir, sudah tidak ada persoalan terkait daftar pemilih, baik pemilih ganda, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maupun warga masyarakat yang punya hak pilih yang belum tercatat di DPT," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Dengan penetapan DPT, Sri Sugeng berharap, KPU mampu memberikan kepastian terhadap hak konstitusional masyarakat Kota Surabaya yang punya hak pilih tanpa diskriminasi. Sebab pasca ditetapkan, maka DPT tidak dapat diubah oleh penyelenggara pemilihan, khususnya penambahan jumlah pemilih, kecuali terhadap masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya meninggal dunia.
"Apakah dengan penetapan DPT, semua hak pilih masyarakat telah tercantum dalam DPT? Pada proses rapat pleno terbuka, penetapan DPT dapat dipastikan akan berjalan dengan alot, apalagi minimnya informasi dan data berkaitan dengan proses pemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih menjadi sangat penting bagi semua pihak yang nantinya akan dikonversi menjadi suara," katanya.
"Dari beberapa pengalaman penyelenggaraan pemilihan, meskipun DPT sudah ditetapkan, ternyata masih menyisakan persoalan, terkait dengan masih adanya masyarakat yang punya hak pilih, tapi belum terdaftar dalam DPT," ujarnya.
Baca Juga: Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Dalam hal ini, Sri Sugeng meminta Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat memastikan hak pilih masyarakat, dengan kewenangan yang dimiliki dapat memberikan saran dan rekomendasi agar hak pilih masyarakat yang belum masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya, yang nantinya dikonversi menjadi suara.
"Satu suara hak pilih masyarakat menjadi sangat berharga dan menentukan dalam proses demokrasi dalam pilkada serentak tahun 2020," tegasnya.
"Ketika warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT masih dapat didaftar dalam daftar pemilih tambahan yang dituangkan dalam Form Model A.Tb-KWK, dengan catatan penggunaan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir," pungkasnya. (nf/rev)
Baca Juga: Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News