Pengamat Politik: Hak Pilih Seseorang Jangan Sampai Hilang Meski DPT Sudah Ditetapkan

Pengamat Politik: Hak Pilih Seseorang Jangan Sampai Hilang Meski DPT Sudah Ditetapkan Sri Sugeng Pujiatmoko, Mantan Komisioner Bawaslu Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali telah ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya, pada 16 Oktober 2020. Namun, sejumlah pihak menilai masih ada masyarakat yang punya hak pilih, tapi belum terdaftar dalam DPT.

"Apakah dengan kondisi seperti itu, hak pilih warga masyarakat menjadi hilang? Hak konstitusional pemilih tidak boleh hilang meskipun DPT sudah ditetapkan, karena hak pilih masyarakat dilindungi oleh konstitusi, maka KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menghilangkan hak pilih," tutur Sri Sugeng Pujiatmoko, Mantan Komisioner Bawaslu Jatim yang juga seorang pengamat politik, Senin (19/10).

"Tahapan pemutakhiran daftar pemilih menguji kinerja KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan hak pilih masyarakat yang punya hak pilih. Namun meskipun tahapan pemutakhiran daftar pemilih telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, belum seluruh hak pilih masyarakat telah terdaftar dalam DPT. Kalaupun masih ada warga masyarakat yang belum masuk dalam DPT, sehingga dengan kondisi seperti itu tidak dengan serta merta KPU Kabupaten/Kota menghilangkan ruang bagi hak pilih masyarakat," ulasnya.

Menurut Sri Sugeng, penetapan DPT menjadi sangat penting bagi penyelenggaraan pilkada. Pertama, dari sisi KPU Kota Surabaya, DPT sebagai dasar untuk pengadaan alat perlengkapan pemilihan. Kedua dari sisi paslon, untuk memastikan jumlah pemilih dan menyiapkan jumlah saksi yang ditempatkan di TPS.

"Maka secara administratif, penetapan DPT harus sudah klir, sudah tidak ada persoalan terkait daftar pemilih, baik pemilih ganda, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maupun warga masyarakat yang punya hak pilih yang belum tercatat di DPT," ujarnya.

Dengan penetapan DPT, Sri Sugeng berharap, KPU mampu memberikan kepastian terhadap hak konstitusional masyarakat Kota Surabaya yang punya hak pilih tanpa diskriminasi. Sebab pasca ditetapkan, maka DPT tidak dapat diubah oleh penyelenggara pemilihan, khususnya penambahan jumlah pemilih, kecuali terhadap masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya meninggal dunia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO