SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jelang pemungutan suara 9 Desember 2020, Pengawas TPS (PTPS) bisa bernapas lega. Pasalnya, Bawaslu Kota Surabaya memastikan mereka bakal mendapatkan Honorarium untuk Pengawasan, Pemungutan, dan Penghitungan Suara sesuai aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Kami telah mengalokasikan sebanyak 2 kali Bimbingan Teknis (Bimtek), 1 kali Rapat Kerja Teknis (Rakernis), yang bertujuan Pengawas TPS dapat paham dan siap mengawasi proses pemungutan suara (tungra) dan penghitungan suara (pungra)," papar Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, Kamis (26/11).
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Bimtek pertama, akan mendapatkan uang transport masing-masing kegiatannya sebesar Rp. 150.000,- sebanyak 1 kali pelantikan Pengawas TPS dan Bimbingan Teknis Pengawas TPS. Bimtek kedua, mendapatkan Hak Perjalanan Dinas dalam kota masing-masing sebesar Rp.100.000,-. Lalu untuk Rakernis Rp. 100.000 sebanyak 1 kali. Dan PTPS berhak mendapatkan pulsa sebesar Rp.25.000,-," beber Agil.
"Pengawas TPS juga berhak mendapatkan biaya konsumsi sebesar Rp. 200.000,- dan Pengawas TPS berhak mendapatkan honorarium untuk masa kerja 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara sebesar Rp. 650.000.-," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pengawas TPS, lanjut Agil, juga mempunyai kewajiban yakni menjalani rapid test pada hari Sabtu, tanggal 28 November 2020.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News