PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Probolinggo terpaksa menyegel arena biliar di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Penyegelan itu dilakukan karena tempat biliar tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
BACA JUGA:
- Digugat KONI Batu dan Ponorogo, Atlet Biliar Ngawi Gagal Tanding di Porprov Jatim VII 2022
- Peringati HUT ke-20, Pemkot Batu Gelar Turnamen Biliar
- Atlet Judo dan Biliar Asal Tuban Sumbang Medali untuk Kontingen Jatim di PON Papua
- Razia Warung Remang-remang, Satpol PP Kota Probolinggo Amankan 3 Pemandu Lagu
“Kita sudah tiga kali memberikan peringatan agar pemilik segera mengurus IMB-nya,” tandas Kasi Operasional Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Saat dilakukan penyegelan, Sulistiono, pemilik arena biliar tak berkutik. Dia membiarkan petugas saat memasang tulisan “Bangunan Ini Ditutup”.
Hendra menjelaskan, pihak pemilik telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.
“Karena pemilik tidak mengindahkan, terpaksa petugas melakukan penutupan,” pungkasnya. (prb1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News