MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Demo menuntut Kepala Dusun Pungging turun dari jabatannya berakhir antiklimaks. Sejumlah pendemo yang merupakan warga Dusun/Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto justru dilaporkan ke polisi. Alasannya, tuntutan tersebut dianggap tak berdasar, mengada-ada, dan tuntutan warga menyerang pribadi.
Hari Tjahyono, Kuasa Hukum Kepala Dusun (Kasun) Pungging Surono mengatakan, ia melaporkan pendemo lantaran tuntutan segelintir warga menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik kliennya.
Baca Juga: PKB Kota Kediri Ikut Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi
"Sudah kami laporkan ke Polres Mojokerto. Karena menurut kami tuntutannya mencemarkan nama baik," bebernya, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, empat tuntutan warga sangat tidak berdasar dan menyerang pribadi kliennya. Ia mencontohkan salah satu tudingan pendemo yang sangat tidak masuk akal, yakni menuding Surono mengalami sakit jiwa.
"Tudingan itu jelas menyerang pribadi. Perlu diketahui, jika Pak Surono tidak pernah sakit jiwa," tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres
Lebih lanjut, Hari Tjahyono menyampaikan, jika memang kliennya sakit jiwa tentu roda pemerintahan tak akan berjalan. Namun faktanya, roda pemerintahan di Dusun Pungging berjalan dengan baik.
"Sekarang dilogikakan saja, kalau sakit jiwa mana mungkin diajak bicara nyambung, roda pemerintahan bisa jalan dengan baik," terangnya.
Lantaran dianggap mencemarkan nama baik, tambah Hari Tjahyono, timnya sudah melaporkan pendemo ke Polres Mojokerto pada Senin (30/11/2020) lalu. "Sudah masuk laporannya di Polres Mojokerto," pungkasnya.
Baca Juga: 156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar
Surono, Kasun Pungging mengatakan, tudingan warga pada dirinya sangat tidak berdasar. Surono dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tak pernah masuk RSJ lantaran sakit jiwa.
"Saya akui memang pernah direhabilitasi, tapi bukan sakit jiwa namun akibat napza. Kalau sakit jiwa mana mungkin bisa memimpin masyarakat," jelasnya.
Terkait tudingan korupsi dan gratifikasi dana yang mencapai Rp 2 miliar, Surono menjelaskan bahwa tudingan itu sangat salah. Ia tak pernah menyelewengkan dana dari dua perusahaan yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Bupati Ikfina Bagikan Air Bertuah dari Tujuh Dusun Mlirip
"Dana kompensasi dari salah satu perusahaan sudah tersalurkan semua, ada laporannya bisa dicek. Tidak ada yang saya pakai," tegasnya.
Dijelaskan Surono, uang yang bernilai miliaran rupiah itu adalah hasil dari kerja sama antara perusahaan PT Dinamika Megatama Citra (DMC), PT Supracor Sejahtera (SPS), dan CV Sinar Sejahtera miliknya yang bergerak di bidang jasa angkutan.
"Jadi yang disangkakan warga bahwa adanya pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi atau gratifikasi yaitu mengenai tidak turunnya dana kompensasi desa dari perusahaan PT SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih Rp 2 miliar sangat salah," jelasnya.
Baca Juga: Khawatir Digusur, Petani Pengelola Hutan Datangi Kantor KPH Perhutani Mojokerto
Sementara itu, Budi, Ketua RT 02 RW 04 membenarkan penjelasan Kasun Surono tersebut. Pasalnya, bahwa setiap ada kebijakan apa pun, pihak RT sebanyak 19 RT dan 3 RW selalu dilibatkan.
"Setahu saya kompensasi dari perusahaan PT DMC mendapatkan kompensasi di dusun sebesar besaran UMK Mojokerto, dan hal itu saya rasakan betul bahkan dana di RT dari dusun saya kembangkan untuk simpan pinjam warga," terangnya. (yep/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News