SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil lembaga survei yang belum mendaftarkan diri ke KPU, terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
"Kami akan memanggil lembaga survei yang tak mengajukan izin ke KPU Kota Surabaya. Karena sesuai regulasi dan ketentuan yang sudah ada, lembaga survei sudah mendaftarkan diri di KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," tegas Yaqub Baliyya Al Arief, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya, Sabtu (5/12).
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Sesuai PKPU 8/2017, Pasal 47, Pertama, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam diperundang-undangan," pungkasnya.
Menurut Yaqub, dalam ketentuan di PKPU 8 tahun 2017 jelas mengatur sesuai pasal 47 sampai dengan pasal 54. Bahkan diatur mekanisme sanksi di PKPU tersebut melalui dewan etik yang diatur pada pasal 52.
Yaqub mengimbau semua lembaga survei yang melakukan aktivitas melengkapi legalitas dengan segera mendaftar di KPU Surabaya. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, ataupun ingin melakukan hitung cepat. (nf/ian)
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News