Pemkot Surabaya Blacklist 15 Developer Mokong

SURABAYA (BangsaOnline) - Pemkot surabaya mem-blacklist 15 pengembang perumahan dari kelas bawah hingga menengah. Hal itu dilakukan lantaran para pengembang tersebut hingga saat ini sama sekali belum mengembalikan prasana sarana umum atau fasum perumahannya kepada Pemkot. Padahal Pemkot sendiri lewat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) telah melayangkan surat peringatan kepada pengembang hingga tiga kali. Bahkan surat peringatan dari DCKTR itu terakhir dilayangkan pada akhir 2014 lalu.

"Tapi hingga kita layangkan surat peringatan yag ketiga, tidak ada niatan baik dari pengembang untuk mengembalikan fasum. Padahal ada yang sudah kita peringatkan sejak setahun yang lalu," ujar Plt DCKTR, Eri Cahyadi.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Dijelaskan Eri, pihaknya mempersilakan penghuni perumahan atau warga setempat bisa melaporkan ke Pemkot bila hingga saat ini pihak developernya belum menyerahkan fasumnya. Selanjutnya pihak Pemkot akan melakukan perbaikan serta perawatan terhadap fasum yang diserahkan oleh warga tersebut.

"Untuk itu kami sampaikan ke publik, nama-nama pengembang serta developer yang nakal. Dimana mereka tidak menyerahkan fasumnya hingga sekarang. Warga silakan lapor ke Pemkot, bila fasumnya belum diserahkan oleh pengembang," tandas Eri.

Ditanya apa sanksi yang akan dijatuhkan Pemkot untuk para pengembang nakal yang tetap tidak menyerahkan fasumnya hingga sekarang, Eri Cahyadi menegaskan bahwa para pengembang itu akan diblacklist.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

"Jadi 15 pengembang nakal ini tidak akan bisa mendapatkan ijin lagi dari kami, bila ingin mengajukan ijin terkait perumahan. Mereka diblack list karena kasus fasum tersebut," tegasnya.

Ditambahkan Eri, deadline serta tenggang waktu yang diberikan oleh pihaknya sudah terlewati. Bahkan surat terakhir bagi para pengembang nakal itu dilayangkan rata-rata September dan Oktober lalu. Sehingga secara otomatis tahun 2015 ini, sudah molor berbulan-bulan untuk mengembalikan fasum yang rata-rata luasnya mencapai lebih dari 1 hektar tersebut.

"Imbasnya yang mengalami kerugian daru ulah para pengembang nakal itu adalah warga dan penghuni perumahan," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Yang memprihatinkan adalah, pihak DCKTR sebenarnya telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Bahkan ada surat peringatan pertama yang diberikan sejak Mei 2013.

Rata-rata surat peringatan pertama dan berikutnya dalam tenggang waktu 3-5 bulan bahkan ada yang sampai lebih dari 1,5 tahun. Meski begitu, tetap saja tidak ada niatan baik dari pengembangnya.

"Kami akan lakukan tindakan tegas terkait hal ini," tandas Eri.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Ke-15 pengembang perumahan tersebut tersebar di seluruh Surabaya. Namun kebanyakan adalah di kawasan Surabaya Barat.

Terkait tindakan tegas yang akan diambil, bila pihak pengembang yang mokong tersebut tidak mengindahkan panggilan ketiga atau tidak memiliki inisiatif baik, maka pihaknya akan berkordinasi dengan RT dan RW setempat untuk bertindak yakni mengambil alih fasum tersebut.

Rata-rata para pengembang membangun perumahan sejak tahun 2000 lalu.

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

"Fasum yang akan kami ambil alih bila pengembang tidak menghiraukan peringatan kami berupa fasum yang dipakai sebagai sarana olahraga, tempat bermain, sarana ibadah serta kawasan hijau," ungkap Eri.

Terkait kondisi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri mendukung sikap tegas yang akan dilakukan oleh pihak DCKTR kepada pengembang nakal. Karena para pengembang tersebut berlaku seenaknya sendiri dan cenderung ingkar janji.

"Kami dukung apa yang akan dilakukan oleh Eri Cahyadi. Kalau perlu pengembangnya diberikan sanksi," tandas Syaifuddin. (lan)

Baca Juga: Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya

Pengembang yang Dikirimi Surat Peringatan:

1. Andre Sunyoto, Njoo pengembang perumahan di kawasan Jalan Wonorejo Indah RT 3 RW 1.

2. Hoo Suyandhana Raharjo, SH, MH dengan alamat di kawasan Jalan Donorejo no 48-52.

Baca Juga: Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya

3. PT Adhibaladika, pengembang di kawasan Bukit Darmo Golf.

4. Affandi, dengan alamat Rungkut Barata

5. PT Graha Andalan Permai pengembang perumahan Graha Mitra Asri.

Baca Juga: Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah

6. PT Indosukma Perdana Abadi, pengembang Sukolilo Park Regency

7. PT Gunungsari Sakti Jaya, developer Graha Sampurna.

8. PT Graha Surya Kencana pengembang Kebraon Indah Asri.

9. PT Bumi Nusa Indah pengembang Pakal Residence

10.PT Artisan Surya Kreasi pengembang Bukit Golf

11.PT Darmo Green Land, pengembang Darmo Green Garden

12.Moch Safii/Drs. Sochid, pengembang di kawasan Jalan Labansari

13.Ivan Hanafi, perumahan Jalan Gunung Anyar Tambak Kav 67 dan 93-97.

14.PT Karya Multi Karsa pengembang Prambanan Residence

15.PT Abhirama Santika pengembang di kawasan Babatan Pilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO