Putus Penyebaran Covid-19, Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Penegakan Disiplin Prokes

Putus Penyebaran Covid-19, Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Penegakan Disiplin Prokes Apel pasukan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (1/2/2021).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - bersama Forkopimda setempat melakukan Gelar Pasukan Operasi Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Senin (1/2/2021). Apel yang digelar di Lapangan Mapolresta Banyuwangi ini memfokuskan pada pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K.  mengatakan, pendisiplinan prokes perlu ditingkatkan mengingat di Indonesia pasien positif Covid-19 telah menembus angka 1 juta orang lebih. Sedangkan di Banyuwangi sendiri 4.850 orang.

"Untuk itu, apel gelar pasukan ini bertujuan memaksimalkan kembali dan meningkatkan lagi semangat serta soliditas pasukan gabungan (TNI-Polri dan stakeholder terkait) dalam rangka menegakkan disiplin prokes guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi," kata Kombes Pol Arman.

"Hal ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat," imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 - 8 Februari 2021. Adapun tempat sasarannya antara lain seperti pasar, mal, tempat pelayanan publik, restoran, cafe, dan tempat berkumpulnya orang lainnya.

"Penegakan disiplin protokol kesehatan ini lebih menekankan kepada imbauan dan tindakan yang lebih tegas kepada masyarakat yang enggan mematuhi prokes secara lisan maupun tertulis dan penegakan perda hingga aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu Sekda Banyuwangi Ir. Mujiono mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan ini juga berlaku kepada pelaku usaha. Di mana jika diketahui tempat usahanya tidak mematuhi prokes sesuai anjuran, pemerintah bakal dikenakan denda hingga tindakan tegas.

"Jika untuk perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda maksimal Rp. 100 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha akan dikenakan denda Rp. 500 ribu - Rp. 2 Juta tergantung pelanggarannya sesuai perbup," ujarnya.

Selain itu, kata Mujiono, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama terbaru terkait pengendalian kegiatan kemasyarakatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Yang kemarin kan surat ddaran menjelang tahun baru, kali ini bagaimana mengatur tempat-tempat berkumpulnya orang banyak seperti restoran, cafe, dan hotel, termasuk pelaksanaan pendidikan serta penentuan denda yang dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya. (guh/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO