​Kejari Pasuruan: Tak Ada Jaminan Uang dalam Status Tahanan Kota Bos Tambang Bulusari

​Kejari Pasuruan: Tak Ada Jaminan Uang dalam Status Tahanan Kota Bos Tambang Bulusari Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat memberikan keterangan kepada media.

Terpisah, Ketua LSM Cinta Damai Hanan yang dikonfirmasi usai menggelar audiensi menuturkan bahwa kedatangan mereka ke kantor kejaksaan adalah untuk meminta penjelasan soal isu yang berkembang terkait status H. Samud dan Stefanus. Pasalnya, berhembus kabar bahwa keduanya menjadi tahanan kota lantaran ada jaminan uang.

"Isu yang diterima para aktivis,  terdapat aliran dana masuk ke pihak kejaksaan atas status tahanan kota kedua bos tambang tersebut. Tak tanggung-tangung, nilanya lumayan besar yakni Rp 2 miliar," ujar Hanan.

Karena itu, para aktivis meminta kepada pihak kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan terus mengusut tuntas kasus korupsi TKD Bulusari.

Sekadar diketahui, penahanan kedua bos tambang tersebut bermula dari kasus korupsi TKD Bulusari, Kecamatan Gempol yang menjerat dua tersangka, yakni Yudono (mantan Kepala Desa Bulusari) dan Bambang Nuryanto (Ketua BPD Bulusari). Kini keduanya sudah divonis.

Dari dua tersangka yang sudah divonis bersalah tersebut, pihak kejaksaan melakukan pengembangan hingga menyeret H. Samud (Bulusari) dan Stefanus (Surabaya). Keduanya telah ditetapkan tersangka lantaran ikut menerima keuntungan dari pengerukan TKD Bulusari. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO