SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bank Jatim memberikan CSR melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Jawa Timur (Jatim).
Perlindungan jaminan sosial itu diberikan pada 35.000 tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) selama 3 bulan itu dilakukan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Selasa (9/2).
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek).
“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” terang Ilyas.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulian menambahkan, pekerja rentan ini mereka yang penghasilan hariannya hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
"Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan,” imbuhnya.
Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja rentan ini bertujuan supaya tidak ada keluarga miskin baru bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Muhyidin menambahkan, iuran kepesertaan 35.000 pekerja rentan di Jatim itu akan ditanggung oleh Bank Jatim, namun hanya 3 bulan (terhitung mulai 29/12/2020 sampai 29/3/2021)..Selanjutnya mereka harus bayar sendiri.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Dari 35.000 tenaga kerja, meliputi 26.857 Kader Kesehatan Kota Surabaya, 1.200 tenaga Laku Pandai Bank Jatim, 3.500 juru parkir, dan 3.443 guru ngaji. (diy/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News