Melalui GN Lingkaran, Bank Jatim Tanggung Iuran Perlindungan Pekerja Rentan Selama 3 Bulan

Melalui GN Lingkaran, Bank Jatim Tanggung Iuran Perlindungan Pekerja Rentan Selama 3 Bulan Acara Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com memberikan melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, untuk perlindungan jaminan sosial di Jawa Timur (Jatim). 

Perlindungan jaminan sosial itu diberikan pada 35.000 tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) selama 3 bulan itu dilakukan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Selasa (9/2).

Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat , sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” terang Ilyas.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulian menambahkan, ini mereka yang penghasilan hariannya hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

"Dengan adanya perlindungan ini, dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan,” imbuhnya.

Direktur Keuangan , Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ini bertujuan supaya tidak ada keluarga miskin baru bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Muhyidin menambahkan, iuran kepesertaan 35.000 di Jatim itu akan ditanggung oleh , namun hanya 3 bulan (terhitung mulai 29/12/2020 sampai 29/3/2021)..Selanjutnya mereka harus bayar sendiri. 

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Dari 35.000 tenaga kerja, meliputi 26.857 Kader Kesehatan Kota Surabaya, 1.200 tenaga Laku Pandai , 3.500 juru parkir, dan 3.443 guru ngaji. (diy/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO