GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik, Suropadi, meminta didoakan para sejawatnya agar diberikan kelancaran dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
"Kemarin Pak Suropadi WhatsApp (WA) saya. Dia bilang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Minta didoakan agar semua baik-baik saja dan lancar," ujar Camat Benjeng Suryo Wibowo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Ditanya apakah Suropadi sedang sakit dan dirawat di rumah sakit (RS), Suryo mengaku tak tahu. "Saya tak tahu apa Pak Suropadi sakit, dan posisinya di mana. Cuma WA-nya minta didoakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019 yang bersumber dari APBD Gresik.
BACA JUGA: Mangkir, Kejari Gresik Tetapkan Camat Duduksampeyan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBD
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD
Penyidik Pidsus Kejari Gresik telah melayangkan surat panggilan kepada Suropadi untuk hadir pada Senin (15/2/2021) mendatang, guna menjalani pemeriksaan menjadi tersangka.
"Kami sudah layangkan surat panggilan untuk Suropadi agar datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/2/2021) depan. Kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Dymas menyatakan, Suropadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 1 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News