Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta

Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima uang pengembalian kerugian negara total sebesar Rp 540 juta dari keluarga Bambang Sugeng.

Meski ada itikad mengembalikan kerugian negara, namun perkara dugaan korupsi Kemantren tahun 2018-2019 yang menjerat Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren tetap akan disidangkan.

Apalagi, pengembalian kerugian negera tersebut dilakukan saat perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

"Jadwal sidang perdananya tanggal 25 Februari 2020. Pengembalian kerugian negara ini nanti akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan tuntutan," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Bali itu.

Perlu diketahui, Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. Bambang terjerat perkara dugaan korupsi Kemantren tahun 2018-2019, di antaranya terkait proyek pembangunan fiktif.

Saat penyidikan, Bambang Sugeng sempat menjadi buronan tim penyidik Pidsus karena berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka yang ditetapkan pada 24 Agustus 2020 lalu.

Faktanya, Bambang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah hampir 4 bulan lamanya. Ia kemudian ditangkap pada Selasa (2/12/2020) saat sedang berada di warung kopi. Bambang lalu ditahan di Rutan Kejati Jatim hingga saat ini. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO