Dengan alasan itu, Senator asal Jawa Timur ini mengatakan dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas untuk menanganinya. Terlebih, digitalisasi aktivitas perekonomian belum mampu menjawab semua lini di lapangan.
"Oleh karena itu, peran dan tugas Kepolisian menjadi multi kompleks dan komprehensif. Karena itu sudah tepat apa yang ada di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memerintahkan Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melakukan empat langkah," katanya.
Empat langkah yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Kedua, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Langkah ketiga adalah melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona, dan langkah keempat, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,"jelas dia.
Dalam paparannya, Kapolda menunjukkan data adanya penurunan zona di Jawa Timur, dimana sudah masuk ke zona orange dan kuning. “Kita bersyukur, sudah tidak ada zona merah di Jatim. Dan kita sudah berhasil membentuk posko prokes di 6000 kampung di Jatim,” ungkap Nico.
Ditambahkan, memang masih ada kendala sikap mental masyarakat terkait kedisiplinan. Karena kepatuhan untuk melalukan 3M masih berbanding lurus dengan ada atau tidaknya petugas. “Kalau ada polisi atau TNI, mereka patuh. Begitu tidak ada, kembali abai. Inilah mengapa kita tekankan kerja keras petugas kami di lapangan, khususnya para Babinkamtibmas dan Babinsa TNI,” pungkasnya. (nf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News