Berantas Korupsi, Jasa Marga dan KPK Tanda Tangani Kerja Sama Implementasi WBS Terintegrasi

Berantas Korupsi, Jasa Marga dan KPK Tanda Tangani Kerja Sama Implementasi WBS Terintegrasi Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Selasa (2/3/2021). (foto: ist)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Komisi Pemberantasan Korupsi () menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta 26 BUMN lainnya.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dengan Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, turut hadir pula Ketua Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Adapun untuk lingkup PKS tersebut, meliputi penyusunan dan/atau penguatan aturan internal Jasa Marga terkait penanganan pengaduan, komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan/atau informasi.

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyatakan bahwa Jasa Marga terus menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan dalam pengelolaan Perusahaan. Dalam menjalankan bisnisnya, Jasa Marga senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Sebagai wujud dan komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG, kami telah menerapkan WBS dalam rangka memberikan kesempatan kepada karyawan Jasa Marga atau pihak eksternal lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran antara lain GCG, tata nilai dan etika yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Subakti.

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO