JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta 26 BUMN lainnya.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Selain itu, turut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Adapun untuk lingkup PKS tersebut, meliputi penyusunan dan/atau penguatan aturan internal Jasa Marga terkait penanganan pengaduan, komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan/atau informasi.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyatakan bahwa Jasa Marga terus menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan dalam pengelolaan Perusahaan. Dalam menjalankan bisnisnya, Jasa Marga senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Sebagai wujud dan komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG, kami telah menerapkan WBS dalam rangka memberikan kesempatan kepada karyawan Jasa Marga atau pihak eksternal lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran antara lain GCG, tata nilai dan etika yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Subakti.
Jasa Marga telah mengimplementasikan WBS melalui berbagai sarana/media pelaporan secara elektronik melalui website https://whistleblowing.tips/wbs@jasamarga, email jasamarga.wbs@rsm.id, dan WhatsApp di nomor 08118754700.
Sistem ini merupakan sistem pengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, mandiri (independen) dan dapat dilakukan secara anonim yang digunakan untuk mengoptimalkan peran semua pihak, baik karyawan Jasa Marga maupun pihak lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dengan adanya WBS yang berlaku ini, maka tersedia cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman. Diharapkan ke depannya, Jasa Marga bersama KPK dengan lingkup sistem WBS yang terintegrasi, pengaduan terkait tindak pidana khususnya korupsi bisa lebih mudah ditangani dengan lebih profesional dan optimal.
"Dalam menjaga prinsip kerahasiaan dan perlindungan saksi untuk semua proses pengaduan, pelapor dijamin keamanan identitasnya sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi pihak mana pun," terang Subakti.
"Saat ini, WBS di Jasa Marga dikelola secara profesional dan independen oleh pihak eksternal selaku pengelola administrasi yang ditunjuk oleh perusahaan sesuai dengan bidang keahliannya," tutup Subakti.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Sebelumnya, untuk memastikan proses bisnis Jasa Marga senantiasa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip GCG, nilai-nilai etika yang berlaku di perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jasa Marga juga telah berhasil menerapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News