Sebanyak 732 Buku Nikah di Tuban Dibakar Kemenag, Ada Apa?

Sebanyak 732 Buku Nikah di Tuban Dibakar Kemenag, Ada Apa? Kemenag Tuban sedang membakar 732 buku nikah di halaman belakang kantor, Senin (8/3).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 732 di Kabupaten dibakar oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat di halaman belakang kantor, Senin (8/3).

Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan langsung oleh Plt Kakankemenag , Kasi Bimas Islam, Pengelola BMN, dan sejumlah ASN Kemenag.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten , Moh. Qosim menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Ini salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Mashari menambahkan, yang dimusnahkan itu sudah kedaluwarsa dan rusak. Buku-buku itu berasal dari beberapa KUA di Kabupaten mulai 2011 sampai 2020.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Nomor: B-657/Ke.13.1.2/KS.01.6/02/2021 tanggal 8 Februari tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah," bebernya.

Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN. Kemudian, untuk dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi. "Yang kita bakar kondisi rusak maupun kedaluwarsa," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO