TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 732 buku nikah di Kabupaten Tuban dibakar oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat di halaman belakang kantor, Senin (8/3).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan langsung oleh Plt Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, Pengelola BMN, dan sejumlah ASN Kemenag.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Ini salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Mashari menambahkan, buku nikah yang dimusnahkan itu sudah kedaluwarsa dan rusak. Buku-buku itu berasal dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban mulai 2011 sampai 2020.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Nomor: B-657/Ke.13.1.2/KS.01.6/02/2021 tanggal 8 Februari tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah," bebernya.
Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN. Kemudian, untuk buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi. "Yang kita bakar kondisi rusak maupun kedaluwarsa," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News