Berkedok COD Untuk Rampas Handphone, Pria di Blitar Diamankan Polisi

Berkedok COD Untuk Rampas Handphone, Pria di Blitar Diamankan Polisi Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan saat menunjukkan Hp milik korban dan sajam yang digunakan tersangka.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Cash On Delivery () kini populer di kalangan masyarakat, khususnya untuk transaksi jual-beli. Sistem ini banyak peminat karena pembeli dapat melakukan pembayaran setelah barang yang dibeli atau dipesan diterima.

Namun di sisi lain, sistem ini rupanya menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi di . Seorang wanita dirampas handphone-nya saat transaksi melalui sistem dengan seorang pembeli.

Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu

Korban bernama Annisak Fujiarini, sementara pelaku berinisial HP (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten .

Kapolres Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan menjelaskan, awalnya keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari media sosial kemudian terjadi tawar menawar sebuah kartu perdana milik korban.

"Keduanya kemudian janjian untuk melakukan transaksi dengan sistem ," ujar Yudhi, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

Keduanya sepakat untuk bertransaksi di jalan raya kawasan Hutan Maliran Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten . Saat bertemu di lokasi yang dijanjikan, bukannya langsung membayar pesanannya, pelaku malah menodongkan sajam ke arah korban. Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan kartu perdana serta handphone miliknya.

"Setelah menyerahkan barang-barangnya ke pelaku, korban lalu lari karena merasa ketakutan," imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kepada petugas kepolisian. Dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, lalu kami bawa ke Mapolres Kota untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa perbuatannya mengajak korban hanyalah modus agar dapat bertemu dan merampas handphone milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO