BLITAR, BANGSAONLINE.com - Cash On Delivery (COD) kini populer di kalangan masyarakat, khususnya untuk transaksi jual-beli. Sistem ini banyak peminat karena pembeli dapat melakukan pembayaran setelah barang yang dibeli atau dipesan diterima.
Namun di sisi lain, sistem ini rupanya menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi di Blitar. Seorang wanita dirampas handphone-nya saat transaksi melalui sistem COD dengan seorang pembeli.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Korban bernama Annisak Fujiarini, sementara pelaku berinisial HP (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan menjelaskan, awalnya keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari media sosial kemudian terjadi tawar menawar sebuah kartu perdana milik korban.
"Keduanya kemudian janjian untuk melakukan transaksi dengan sistem COD," ujar Yudhi, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Keduanya sepakat untuk bertransaksi di jalan raya kawasan Hutan Maliran Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat bertemu di lokasi yang dijanjikan, bukannya langsung membayar pesanannya, pelaku malah menodongkan sajam ke arah korban. Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan kartu perdana serta handphone miliknya.
"Setelah menyerahkan barang-barangnya ke pelaku, korban lalu lari karena merasa ketakutan," imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kepada petugas kepolisian. Dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, lalu kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa perbuatannya mengajak korban COD hanyalah modus agar dapat bertemu dan merampas handphone milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News