PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangil terus bekerja ekstra dalam menangani kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI. Selain melakukan pemanggilan ratusan guru TPQ dan Madin yang menerima bantuan, Korps Adhyaksa juga sudah memanggil sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra saat ditemui sejumlah wartawan untuk konfirmasi terkait kasus pemotongan BOP yang ditangani Kejari. "Sudah, sudah kami panggil staf-staf dari kemenag," ungkap Jemmy di Kejari Bangil, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
"Hampir setiap hari kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Ini kami masih memanggil dari TPQ dan Madin. Setelah selesai, nanti beranjak ke penerima yang dari ponpes. Bila dipersentase, penanganan kasus ini sudah 70 persen," jelasnya.
Menurutnya, sudah lebih dari 100 pimpinan lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan yang diperiksa. Pemeriksaan tidak dilakukan bersama-sama, akan tetapi dilakukan secara acak dari 1.400 lebih lembaga TPQ dan Madin yang menerima bantuan.
Meski sudah memeriksa ratusan saksi, Jemmy belum bisa mengungkapkan hasil temuan selama penyelidikan. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini masih berlanjut. "Nanti kami sampaikan setelah hasil penyelidikan selesai. Intinya, kasus ini terus berlanjut," tandasnya.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Sementara Lujeng Sudarta, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) yang ikut mendatangi kantor Kejari Bangil, mengatakan dirinya akan terus mengawal kasus dugaan pemotongan BOP Kemenag.
"Kita memiliki tanggung jawab untuk mengawal kasus ini agar tidak mandek. Kami mengapresiasi langkah kejari, karena proses penyelidikan tetap berlanjut," ucap Lujeng usai audiensi bersama pihak Kejari Bangil.
"Kalau sudah ada niat jahat, maka tidak ada alasan untuk tidak menaikkan statusnya ke penyidikan. Selain itu, karena berkaitan dengan dana umat, maka harus ada yang diadili. Kami berharap, ini sebagai shock therapy, agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang berkaitan dengan bantuan. Siapa pun aktor intelektual atau dalangnya, itu harus diseret," tandasnya.
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Diberitakan sebelumnya, BOP dari Kemenag RI untuk pesantren, madin, dan TPQ di Kabupaten Pasuruan diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Potongan yang dilakukan oknum tersebut bervariasi, mulai dari 20 hingga 40 persen dari total bantuan. Adapun bantuan tersebut sedianya dipergunakan untuk penanganan Covid-19. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News