Pemkab, BMKT, dan Kemenag Tuban Terus Tingkatkan Sinergisitas

Pemkab, BMKT, dan Kemenag Tuban Terus Tingkatkan Sinergisitas Sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang digelar di Gedung PLHUT Kemenag Tuban, Senin (29/3/2021). (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dan Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) terus meningkatkan sinergisitas agar tercipta keharmonisan.

Sinergisitas tersebut diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang digelar di Gedung PLHUT , Senin (29/3/2021).

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Eko Yulianto menjelaskan, program optimalisasi kemitraan keagamaan dan kemasyarakatan ini sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Di antaranya, melakukan bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. "Dari semua itu dapat dijabarkan menjadi 4 poin," terang Eko, sapaan akrabnya.

Dalam Permendagri itu ada tiga poin. Poin pertama peningkatan fasilitasi keagamaan, meliputi peringatan hari besar agama, takjil, penyaluran hewan kurban, zakat fitrah, safari Ramadan dan ramah tamah CJH PNS. Kedua, peningkatan ketakwaan, dengan tetap terselenggaranya muhasabah Ahad pagi, dan pengajian remaja. Ketiga, peningkatan fasilitasi sarpras kesejahteraan rakyat. Terakhir, peningkatan fasilitasi kesejahteraan masyarakat, seperti pencairan insentif guru TPQ, bagi 8.550 guru TPQ se-Kabupaten , pembekalan khotib, dai dan daiyah.

"Hal ini sesuai PMA Nomor 29 Tahun 2019 Pasal 20 tentang pendanaan yang dibebankan kepada pemerintah daerah setempat," urainya.

Dia menyebutkan, peran strategis BKMT adalah ikut aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Qurani. Selain itu, mencetak masyarakat yang religi, kehidupan beragama yang toleran dan harmonis.

"Semoga BKMT mampu memberikan pembelajaran kepada lansia karena banyak yang belum bisa syahadat dan salat," harap Eko.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sahid menyampaikan, majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. Karena pemerintah melalui telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang terbit pada 13 November 2019. Tujuan terbitnya PMA tentang Majelis Taklim ini untuk memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.

"Dengan terbitnya PMA tersebut, majelis taklim akan diisi oleh ustaz dan ustazah yang mumpuni di bidang agama Islam. Sedangkan, saat ini mempunyai 10 Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 160 Penyuluh Agama Islam Honorer yang tersebar di 20 kecamatan," bebernya. (wan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO