BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua kelompok massa menggeruduk Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) di Jalan Semeru Kota Blitar, Senin (19/4/2021). Mereka adalah massa pro dan kontra soal Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso yang kini tinggal di Pendopo RHN.
Koordinator massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Joko Prasetya mengatakan, pihaknya menuntut agar kepala daerah diperlakukan sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
"Kita ingin menyampaikan ke Pemkab Blitar, bahwa fasilitas yang diberikan kepada pejabat daerah dilakukan secara layak. Sesuai Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kepala daerah masing-masing mendapatkan rumah dinas. Nah, sekarang kenapa wabup malah ditempatkan di rumah dinas bupati," ujar Joko.
Apalagi, lanjut Joko, Wabup Blitar Rahmad Santoso pernah bercerita jika selama tinggal di Pendopo RHN ia hanya tidur di kursi. "Kita tidak terima punya pejabat yang tidak diperlakukan selayaknya. Kalau sifatnya protokoler harus tegas. Jangan sampai ini kacau jalannya pemerintahan ini," tegas Joko.
Namun, massa GPI gagal menggelar aksi. Mereka diminta mengurungkan aksi unjuk rasa karena di tempat yang sama ada massa dari Pemuda Pancasila Kota Blitar yang juga datang ke Pendopo RHN. Secara terang-terangan, Pemuda Pancasila Kota Blitar mengaku mem-back up Wabup Rahmad Santoso.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
"Yang jelas kita Pemuda Pencasila Kota Blitar mem-back up Pak Wabub Rahmad Santoso setelah adanya informasi bahwa ada pihak yang kontra dengan keberadaannya di Pendopo RHN," ujar Wakil Ketua Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kota Blitar, Eko Suharwanto.
Dia menilai, alasan massa GPI meminta Wabup Rahmad pindah dari Pendopo RHN tidak masuk akal. Karena pendopo itu sejarahnya tempat abdi dalem yang bisa ditempati siapa pun dengan izin Bupati Blitar. "Terserah selama bupati mengizinkan. Karena rumah dinas Pak Wabup masih direnovasi," imbuhnya.
Kedua kelompok massa kemudian diminta membubarkan diri oleh Polres Blitar Kota. Informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan, alasan kedua kelompok massa diminta membubarkan diri adalah karena massa Pemuda Pancasila tidak memiliki izin pemberitahuan. Sedangkan massa GPI juga diimbau untuk tidak melanjutkan aksi unjuk rasa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
"Selain itu, mereka juga diminta membubarkan diri untuk menghindari kerumunan," kata Rochan.
Untuk diketahui, pasca dilantik sebagai Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso tinggal di Pendopo RHN yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas bupati periode sebelumnya. Sedangkan Bupati Blitar Rini Syarifah tinggal di kediaman pribadinya di Jalan Rinjani Kota Blitar yang letaknya berdekatan dengan Pendopo RHN. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News