Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Menggelar Maulud Nabi dan Haul Seseorang?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Menggelar Maulud Nabi dan Haul Seseorang? Dr. KH Imam Ghazali Said

ذلك يوم ولدت فيه

“Itu adalah hari aku dilahirkan dan diangkat menjadi nabi atau turun wahyu pertama kali”. (Hr. Muslim:2804)

Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasul saw juga mengungkapkan kegembiraannya pada hari senin, hari beliau dilahirkan dengan cara berpuasa.

Kemudian Khaul (Khol) adalah memperingati kematian seseorang untuk mendoakan almarhum (orang yang meninggal) agar diampuni dosa-dosanya dan mengenang perjuangan dan jasa-jasanya selama hidup di dunia. Acara Khaul ini terkadang sudah bergeser menjadi mengkultuskan seorang tokoh bukan untuk mendoakan dan mengenang jasa-jasanya.

Hal inilah yang dikhawatirkan KH. Hasyim Asyari dahulu dan melarang untuk mengadakan Khaul. Namun, jika sekedar untuk mendoakan almarhum agar-agar diampuni dosa-dosanya, hal itu menjadi sah-sah saja.

Maulid dan Khaul sama-sama perkara yang baru di dalam agama, dulu tidak pernah dilakukan pada zaman Rasul saw. Keduanya merupakan kreasi para ulama untuk mengenang Rasulullah dan mendoakan para ulama dan tokoh-tokoh agama. Maka, tepat acara Maulid Rasulullah saw, menjadi momentum untuk mengenal kembali sosok kepribadian seorang Rasul dan ajarannya untuk diteladani akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, acara Khaul Rasul saw kiranya tidak mungkin untuk diperingati. Sebab kepergian Rasulullah saw sangat menyedihkan dan meninggalkan duka yang sangat dalam bagi sahabat dan seluruh umat muslim, maka tidak mungkin kesedihan itu diperingati. Bahkan sebisa mungkin menganggap rasulullah itu tetap hidup, dengan tetap menghidupkan ajaran dan pesan-pesan beliau saw. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO