Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama. "Namun kami belum tahu nominal pastinya," ujar Wahyu.
Menurutnya, arisan get yang dijual tersangka terhadap korbannya, menawarkan berbagai macam nominal. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.
Rinciannya, get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta - Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
"Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh," beber Wahyu.
"Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News