Berkedok Arisan Online, Warga Larangan Pamekasan Gelapkan Uang hingga Rp 500 Juta

Berkedok Arisan Online, Warga Larangan Pamekasan Gelapkan Uang hingga Rp 500 Juta Riska, tersangka yang diamankan Polres Pamekasan karena diduga melakukan penipuan melalui arisan online dengan sistem get.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus penipuan berkedok online.

Dalam kasus itu, Unit II Reskrim Polres Pamekasan mengamankan 1 tersangka perempuan yang akrab disapa Riska ini, lantaran diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.

Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021) lalu.

Ipda Wahyu menuturkan, terkuaknya kasus online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021. Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.

Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.

Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get. Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli get tersebut.

Modusnya, setiap get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya. Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli get tersebut.

"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu kepada awak media, Rabu (05/05/21).

Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama. "Namun kami belum tahu nominal pastinya," ujar Wahyu.

Menurutnya, get yang dijual tersangka terhadap korbannya, menawarkan berbagai macam nominal. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.

Rinciannya, get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.

Setiap get, tersangka menjual itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta - Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.

"Ini online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh," beber Wahyu.

"Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yen/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO