PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sholikha, salah satu dari ahli waris (anak) Pak Daroem mendatangi Kantor Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/5). Kedatangannya untuk menyampaikan permohonan fasilitasi desa agar dimediasi dengan pihak yang mengklaim sebagian tanah ahli waris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan Sholikha ke Kantor Balai Desa Bulukandang, bukanlah kali pertama. Saat ditemui HARIAN BANGSA, dia mengungkapkan bahwa para ahli waris pernah membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dimaksud tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak siapa pun.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Ia mengaku sudah pernah mengirim surat pernyataan dari ahli waris tersebut ke pihak Desa Bulukandang, dan juga BPN Kabupaten Pasuruan beserta bukti-bukti yang lain.
Menurutnya, ahli waris berharap agar desa mengundang pihak BPN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan verifikasi data-data yang ada di pemerintahan desa, serta meninjau lokasi untuk mencocokkan data administrasi, baik yang ada di desa maupun data BPN. Harapannya, perselisihan soal tanah tersebut bisa segera selesai.
Ia mengklaim, dari dulu hingga saat ini tanah tersebut digarap atau dikelola oleh ahli waris. Pembayaran pajak juga dilakukan oleh ahli waris.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
"Hingga saat ini pengelolaan tanah itu kami yang menggarap dengan ditanami pohon sengon," kata Sholikha saat ditemui di kediamannya, di Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Jumat (28/05).
Sholikha menuturkan, bahwa dia akan mendatangi LPBH PCNU Bangil untuk minta bantuan pendampingan hukum. Bahkan dia akan melaporkan masalah ini ke Cyber Mafia Tanah Polda Jatim.
"Kalau ini tidak selesai, saya akan minta bantuan LPBH NU, juga tidak segan-segan melaporkan ke Cyber Mafia Tanah Polda Jatim," tegas Sholikha.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Sementara Kepala Desa Bulukandang, Wahi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan adanya laporan warganya dari ahli waris Pak Daroem terkait persoalan sebidang tanah yang berada di Bulukandang.
"Tugas kami sebagai kepala desa hanya mengambil langkah-langkah seperlunya sesuai dengan kapasitas dan kewenangan desa," kata Wahi.
Ia mengatakan bahwa pemerintah desa siap membuka dan memberikan data sesuai fakta. "Manakala pihak ahli waris pemegang sertifikat dan BPN membutuhkan data tersebut, kami siap memberikannya guna persoalan ini cepat terselesaikan," tutur Kades.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi, juga membenarkan adanya laporan perselisihan tanah tersebut. "Penanganan masih berjalan. Ya pastilah nanti kita urus mas," singkat Sukardi kepada BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News