PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sholikha, salah satu dari ahli waris (anak) Pak Daroem mendatangi Kantor Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/5). Kedatangannya untuk menyampaikan permohonan fasilitasi desa agar dimediasi dengan pihak yang mengklaim sebagian tanah ahli waris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan Sholikha ke Kantor Balai Desa Bulukandang, bukanlah kali pertama. Saat ditemui HARIAN BANGSA, dia mengungkapkan bahwa para ahli waris pernah membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dimaksud tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak siapa pun.
BACA JUGA:
- Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
- Kepala Desa Arjosari Pasuruan Diduga Selewengkan PAD
- Anggap Petugas BPN dan Kelurahan Tak Beradab, Warga Bugul Lor Wadul ke Wali Kota Pasuruan
- 3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Ia mengaku sudah pernah mengirim surat pernyataan dari ahli waris tersebut ke pihak Desa Bulukandang, dan juga BPN Kabupaten Pasuruan beserta bukti-bukti yang lain.
Menurutnya, ahli waris berharap agar desa mengundang pihak BPN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan verifikasi data-data yang ada di pemerintahan desa, serta meninjau lokasi untuk mencocokkan data administrasi, baik yang ada di desa maupun data BPN. Harapannya, perselisihan soal tanah tersebut bisa segera selesai.
Ia mengklaim, dari dulu hingga saat ini tanah tersebut digarap atau dikelola oleh ahli waris. Pembayaran pajak juga dilakukan oleh ahli waris.
"Hingga saat ini pengelolaan tanah itu kami yang menggarap dengan ditanami pohon sengon," kata Sholikha saat ditemui di kediamannya, di Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Jumat (28/05).