Ilustrasi. foto via kabarmedan.com
MALANG (BangsaOnline) - ENS, pria berumur 19 tahun, warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, harus ditahan oleh Mapolres Malang karena dilaporkan telah membawa kabur siswi SMP di Kabupaten Malang. Setelah berhasil membawa kabur, ENS diduga berhasil memperkosa korban sebanyak tiga kali. Korban berinisial NA, masih berumur 14 tahun, yang tinggal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengenal korban melalui BlackBerry Messenger. Diketahui korban saat ini masih duduk ke kelas 2, di salah satu SMP di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
- Lebaran di Penjara, Pria di Lamongan Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus Usai Kenalan Lewat Medsos
- Seorang Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan
- Berdalih Korban Dihamili Makhluk Halus, Dukun Cabul di Magetan Perkosa Pasiennya
- Polres Gresik Rilis Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Begini Modus Bejatnya
"Saya mengenal dia melalui BBM," kata ENS kepada awak media di Mapolres Malang, Senin (9/3) siang.
Setelah terus berkomunikasi melalui BBM, keduanya merencanakan untuk bertemu di rumah teman korban. Pada pertemuan pertama di rumah teman korban tersebut, pelaku langsung mengajak korban untuk menyewa kamar di sebuah Losmen di wilayah Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Saat di kamar Losmen, pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Dia langsung mau," aku ENS.
Hubungan intim, layaknya suami istri itu kata pelaku, dilakukan sebanyak tiga kali di sebuah Losmen.
"Saya tidak memperkosa dia. Karena dia mau diajak berhubungan. Mau sama mau. Saya tidak memaksa," katanya sembari merundukkan kepalanya.
ENS mengaku, saat berhubungan intim, dirinya tidak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




