CEGAH KEBOCORAN: BPPD Sidoarjo memasang alat perekam transaksi pajak di sebuah kafe, Jumat (30/7). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo berupaya membantu para pelaku usaha saat pandemi Covid-19. Bentuknya, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan atau denda.
Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak atas pajak terutang hingga tahun pajak 2020.
BACA JUGA:
- Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
- Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
- Sidang Tipikor Insentif Sidoarjo: Gus Muhdlor Keukeuh Tak Tahu soal Aliran Dana Keagamaan
- Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono menyatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi terhadap sembilan jenis pajak daerah itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Ini bentuk bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap dampak ekonomi akibat Virus Corona,” cetus Ari Suryono, Minggu (8/8/2021).
Adapun sembilan jenis pajak daerah itu yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dengan sumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Juga Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




