SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo berupaya membantu para pelaku usaha saat pandemi Covid-19. Bentuknya, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan atau denda.
Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak atas pajak terutang hingga tahun pajak 2020.
BACA JUGA:
- Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Tinjau Harga Beras di Pasar Larangan
- Jelang Ramadan, Pj Gubernur Jatim Sidak Pasar, Beberapa Komoditas Bapok Alami Kenaikan Harga
- Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...
- Bupati Gus Muhdlor Diperiksa Usai Pemilu, Novel Baswedan: Sulit Berharap KPK Jujur
Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono menyatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi terhadap sembilan jenis pajak daerah itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Ini bentuk bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap dampak ekonomi akibat Virus Corona,” cetus Ari Suryono, Minggu (8/8/2021).
Adapun sembilan jenis pajak daerah itu yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dengan sumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Juga Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Klik Berita Selanjutnya