PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Pamekasan Jawa Timur mulai menyisir toko, pasar, maupun pabrik rokok dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Satuan Tugas BKC yang terdiri dari 6 tim gabungan dari Bea Cukai Madura, Pemerintah Kabupaten, Polri, TNI, dan Pol PP setempat mulai bergerak dari tanggal 20 Agustus 2021 kemarin hingga akhir Desember tahun ini.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Secara teknis, gerakan satgas tersebut sudah terjadwal dalam setiap melakukan operasi gabungan. Meski begitu, satgas harus tetap mengedepankan edukasi cukai rokok lokal.
Untuk menjangkau dan menyadarkan dampak negatif dari rokok ilegal, maka operasi dilancarkan pada berbagai lapisan. Baik dari tatanan produsen hingga pedagang, serta masyarakat konsumen di Bumi Gerbang Salam.
Menurut Zainul Arifin, Perwakilan Bea Cukai Madura saat acara silaturahmi bersama Iwo Pamekasan, sampai saat ini masih ada anggapan di kalangan masyarakat awam, bahwa keberadaan rokok ilegal itu bisa menguntungkan mereka. Padahal, keuntungan itu hanya dalam jangka pendek.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Namun jika dilihat jangka panjang, maka keberadaan rokok ilegal bisa merugikan masyarakat. Sebab, maraknya rokok ilegal akan berpengaruh pada anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk pemerintah daerah, yang seharusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat.
“Sebab, anggaran DBHCHT yang didapatkan akan lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan fasilitas kesehatan setempat,” ungkapnya, Jumat (3/9/2021).
Oleh karenanya, sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat pada cukai, maka satgas akan dijalankan hingga akhir tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
“Kami akan terus jalan ke tempat dan pasar di semua kecamatan dengan merata, agar optimal di lapangan,” kata dia.
Zainul menambahkan, bahwa fungsi dari satgas bukan hanya pada penegakan hukum semata. Namun juga mengambil data dan memetakan tempat yang butuh edukasi lebih lanjut sesuai kajian dari tim bersama.
“Ya, memang agak seram dengan nama satgas, apalagi ada unsur TNI-Polri di dalamnya, tetapi tim mengedepankan edukasi manfaat cukai bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv/pmk1/ns)
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News