MALANG (BangsaOnline) - Pihak Kepolisian Resort Malang berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas nama Agung Aji Permana. Staf Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Malang ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang setelah dinyatakan buron sejak Agustus 2014 silam. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan selama jadi buronan polisi, tersangka sempat berpindah tempat. "Dia berpindah-pindah tempat. Di Surabaya, Malang dan Yogya," ujar Kasat Wahyu.
Dikatakan selama dalam pelarian polisi tetap melakukan monitoring di rumah tersangka, hingga ditangkap, pada Senin (16/3) malam kemarin. Agung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang. Sebagai staf pada Unit Pengelolah Teknis Daerah (UPTD) kecamatan Sumber Pucung, tugasnya melakukan penagihan dan penarikan uang PBB masyarakat. Uang yang ditarik bersama dua orang staf lainnya kemudian disetorkan pada Bank Jatim.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 544.327. 404. Setelah dilakukan pengusutan ditemukan bukti penyetoran (slip) ke Bank Jatim, yang diduga dipalsukan tersangka. Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipkor, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. Modus yang dipakai tersangka, membuat slip penyetoran palsu dari Bank Jatim. Aliran uang yang disetorkan ke Bank hanya tertera nilainya, sementara fisik uangnya tidak ada. Sementara tersangka Agung tetap membantah menggelapkan uang yang disangkakan pada dirinya. "Saya tidak pernah menggelapkan uang," katanya.
Dana yang diduga korupsi ini berasal dari dana PBB. Setelah melakukan penarikan dananya langsung disetorkan ke Bank Jatim yang jumlahnya berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Tersangka yang sudah tujuh tahun bekerja di dinas yang menangani perpajakan dan aset tersebut diyakini menguasai pembukuan. Barang bukti berupa empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM), beberapa bukti pengiriman uang yang ditransfer ke rekening milik isteri dan salah seorang kerabatnya. Nilai pengiriman mencapai puluhan juta. AKP Wahyu Hidayat mengatakan akan mengembangkan kasus ini melalui tersangka untuk mengetahui ke mana aliran dana PBB yang digelapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News