SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Keberadaan situs yang sudah terverfikasi dan tercatat sebagai cagar budaya di Kabupaten Sumenep, akhirnya terverifikasi juga oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.
Di penghujung awal tahun 2017 lalu, sedikitnya ada 7 situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Sumenep. Ketujuh situs tersebut di antaranya, Labang Mesem, Pendopo Keraton dan Mandiyoso atau koridor menuju Pendopo Keraton, Kantor Koening, Keraton Tirtonegoro, Kantor Ambtenaar (sekarang menjadi Kantor Disparbudpora), Toghur Ghenta, serta Taman Sare. Semua situs itu berada di wilayah kawasan Keraton Sumenep.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Pelestarian serta pemeliharaan situs peninggalan sejarah di Kabupaten Sumenep berjalan cukup baik dan sempurna. Maka, kini tercatat ada 7 situs cagar budaya yang terverifikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.
Di antaranya, Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimook, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi Kepulauan Sapudi, Asta Pangeran Lor, dan Pangeran Wetan.
"Pelestarian dan perawatan serta upaya menginventarisasi situs-situs budaya gencar dilakukan. Tujuannya agar cagar budaya di Sumenep memiliki legalitas, sehingga bisa menarik wisatawan untuk berkunjung," ungkap Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, AKH Rausul Kawim, Jum’at (5/11/21).
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
(Labang Mesem)
Menurutnya, Kabupaten Sumenep kental dengan nuansa budaya keraton peninggalan Arya Wiraraja, yang memiliki banyak benda ataupun bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah daratan hingga kepulauan.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Untuk menulusuri dan mencari peninggalan-peninggalan bersejarah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui disparbudpora membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari tujuh orang. Tim tersebut bertugas mengkaji situs peninggalan sejarah yang sangat mungkin dan berpotensi menjadi cagar budaya yang harus dirawat dan dilestarikan agar tidak punah.
"Tentu saja tentang penelitiaannya itu memang yang harus dengan kapasitas meneliti itu sesuai ahlinya. Sebab, yang jadi objek kajian karena yang dikaji itu dari ketuaan bangunannya, yang kemudian baru diajukan ke BPCB Trowulan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Sebab menurutnya, untuk menentukan situs cagar budaya butuh proses panjang dan penelitian mendetail. Mulai dari penelitian TACB hingga BPCB.
"Lalu setelah BPCB meneliti bisa ditetapkan layak atau tidaknya untuk diverifikasi sebagai cagar budaya," tandasnya.
Dan setelah tujuh situs itu ditetapkan, tidak hanya pemerintah daerah, semua pihak harus menjaga dan melestarikan situs tersebut.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
“Diharapakan dengan sungguh-sunguh dan serius, jangankan ada yang menghancurkan dan memusnahkan, mengubah dan bahkan memindahkan pun tidak boleh,” pungkasnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News