SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagian besarnya dipakai untuk membiayai iuran jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Di tahun ini, total ada 9.666 warga Sumenep yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung Pemkab Sumenep, dalam hal ini Dinas Kesehatan, menggunakan DBHCHT tersebut.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Anggaran untuk membiayai iuran jaminan kesehatan 9.666 warga Sumenep itu mencapai Rp 4 miliar lebih. Per Oktober lalu, serapannya telah mencapai sekitar 81 persen.
"Jadi, dari empat miliar sekian itu, yang terserap sudah 81 persen. Sisa 19 persen," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumenep, dr As'ad Zainuddin.
Dia optimis, serapan anggaran DBHCHT yang dipakai untuk membiayai iuran jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu itu akan mencapai 100 persen pada akhir tahun.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
"Kami optimis mencapai 100 persen. Itu belum mencapai 100 persen karena tahun anggaran masih terus berjalan hingga saat ini," tambah dia, saat dialog interaktif DBHCHT di kanal youtube RRI Sumenep Net.
Selain untuk membiayai iuran jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu, menurut dr. As'ad, DBHCHT yang dialokasikan kepada Dinkes Sumenep juga dipakai untuk penyediaan obat, alat-alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
"Dengan adanya alokasi DBHCHT ini, secara otomatis memudahkan kami dalam memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat Sumenep. Apalagi tagline kita sekarang, Sumenep Bismillah Melayani," imbuhnya. (aln/ian)
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News