NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang perkara terkait kepemilikan mobil Pajero Sport yang melibatkan Burhanudin Nurkarim sebagai pelapor dan Bagus sebagai terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Jamuji, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Ardiansyah; Kuasa Hukum Terdakwa, Hariono dan Bambang Koco; Kuasa Hukum Pelapor, Prayogo.
Agenda sidang yang dilaksanakan secara virtual itu adalah pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa. Menurut Roy, terdakwa tidak terbuka dan berbelit-belit serta terbukti dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan kendaraan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
"Yang telah saya sampaikan di depan majelis hakim, terdakwa kita tuntut dua tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ujarnya, Rabu (24/11).
Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum. Ia berharap kepada Majelis hakim untuk mempertimbangkan pegembalian mobil Pejero Sport yang masih disita milik Burhanudin Nurkarim.
Sementara kuasa hukum pelapor, Prayogo Laksono, sependapat dengan apa yang disampaikan oleh JPU karena telah melalui proses dan pertimbangan. Ia mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk memberi pembelaan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk
"Kalaupun penasehat hukum terdakwa keberatan, menurut saya wajar jika mengajukan pledoi," kata Prayogo.
Sementara itu, Harianto selaku kuasa hukum terdakwa merasa tuntutan JPU merugikan dan bakal mengajukan keberatan pada sidang pembelaan berikutnya yang akan berlangsung 29 November mendatang dengan agenda nota keberatan terdakwa.
"Saya rasa kepemilikan mobil Pajero masih meragukan, dan ini menjadi keberatan saya," kata Hariono. (bam/mar)
Baca Juga: Tangkap Pelaku Penggelapan 10 Unit Mobil, Polsek Wonokromo Buru Penadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News