GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Negara (P3TN).
Ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda P3TN yang diketuai Khoirul Huda meminta tambahan waktu pembahasan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan raperda tahap II di Ruang Paripurna DPRD Gresik, Kamis (23/12). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD beserta anggota. Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta kepala OPD mengikuti cara daring (virtual).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah tersebut, masing-masing ketua pansus menyampaikan hasil pembahasan 4 raperda inisiatif.
Ketua Pansus I, Khoirul Huda, menyatakan bahwa Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan retribusi bangunan gedung. Sehingga, keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Ranperda ini sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka pengenaan retribusi persetujuan bangunan gedung," terangnya.
"PBG sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota," imbuhnya.
Ketua Pansus II, Asroin Widiana, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City. Menurutnya, raperda tersebut sebagai konsep untuk mengatasi permasalahan perkotaan sebagai respons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga sebagai respons meningkatnya kecerdasan masyarakat pada lingkungan lainnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Konsep smart city lahir sebagai tuntutan perlunya membangun identitas kota yang layak huni, aman, nyaman, hijau, berketahanan iklim dan bencana, berbasis pada karakteristik fisik, keunggulan ekonomi, budaya lokal, berdaya saing, berbasis teknologi dan IT," tuturnya.
Konsep smart city dilatarbelakangi oleh adanya penigkatan arus urbanisasi perkotaan. Raperda tersebut dibuat untuk mendukung pelaksanaan konsep smart city di Kabupaten Gresik sehingga memiliki kepastian hukum.
Selanjutnya, Ketua Pansus III, Dadang Catur Rahardjo, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dibuat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan sistem organisasi.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Kedudukan arsip adalah bukti atau rekaman kegiatan atau transaksi mulai awal sampai akhir yang berhubungan dengan pengambilan keputusan," ujarnya.
"Dalam raperda ini juga disepakati anggaran 2 persen dari DD (dana desa) untuk perpustakaan desa," tambahnya.
Sementara Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, tambah Dadang, merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan taraf hidup masyarakat.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
"Pemerintah daerah memiliki peran strategis dengan menyusun kebijakan dan regulasi di tingkat daerah di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satunya, dengan mengembangkan budaya gemar membaca dan budaya literal yang kini semakin dibutuhkan untuk pengembangan manusia di daerah. Khususnya, di daerah-daerah industrial seperti Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Sementara itu, bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD, pansus I, II, dan III atas kerja kerasnya yang telah membahas hingga menyetujui 4 raperda.
"Diharapkan raperda PBG bsa menjawab kebutuhan masyarakat, dan bisa meningkatkan retribusi, begitu pula 3 raperda lainnya," katanya.
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
Terhadap Raperda P3TN yang ditunda pengesahannya oleh Pansus I, pihaknya memahami hal tersebut. Sebab, pembahasan Raperda P3TN butuh waktu dan energi, karena keberadaan tanah negara untuk penggunaannya juga perlu penyempurnaan administrasi.
"Karena itu, kami menyambut baik keputusan DPRD untuk memperpanjang pembahasan raperda, dengan menggandeng stakeholders untuk pembahasan, demi sempurnanya raperda," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News