DPRD Gresik Sepakat Tunda Pengesahan Raperda P3TN

DPRD Gresik Sepakat Tunda Pengesahan Raperda P3TN Ketua Pansus II Asroin Widiana saat menyampaikan paparan hasil pembahasan Raperda Smart City dalam rapat paripurna. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Negara (P3TN).

Ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda P3TN yang diketuai Khoirul Huda meminta tambahan waktu pembahasan.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan raperda tahap II di Ruang Paripurna , Kamis (23/12). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD beserta anggota. Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta kepala OPD mengikuti cara daring (virtual).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Hj. tersebut, masing-masing ketua pansus menyampaikan hasil pembahasan 4 raperda inisiatif.

Ketua Pansus I, Khoirul Huda, menyatakan bahwa Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung () merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan retribusi bangunan gedung. Sehingga, keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ranperda ini sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka pengenaan retribusi persetujuan bangunan gedung," terangnya.

" sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota," imbuhnya.

Ketua Pansus II, Asroin Widiana, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City. Menurutnya, raperda tersebut sebagai konsep untuk mengatasi permasalahan perkotaan sebagai respons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga sebagai respons meningkatnya kecerdasan masyarakat pada lingkungan lainnya.

"Konsep lahir sebagai tuntutan perlunya membangun identitas kota yang layak huni, aman, nyaman, hijau, berketahanan iklim dan bencana, berbasis pada karakteristik fisik, keunggulan ekonomi, budaya lokal, berdaya saing, berbasis teknologi dan IT," tuturnya.

Konsep dilatarbelakangi oleh adanya penigkatan arus urbanisasi perkotaan. Raperda tersebut dibuat untuk mendukung pelaksanaan konsep di Kabupaten Gresik sehingga memiliki kepastian hukum.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO