GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Negara (P3TN).
Ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda P3TN yang diketuai Khoirul Huda meminta tambahan waktu pembahasan.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- Bupati Gresik Salurkan Santunan dari Baznas untuk 1.000 Anak Yatim
- Kepala BNPB Minta Penanganan Korban Gempa Fokus Pemenuhan Kebutuhan Dasar
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan raperda tahap II di Ruang Paripurna DPRD Gresik, Kamis (23/12). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD beserta anggota. Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta kepala OPD mengikuti cara daring (virtual).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah tersebut, masing-masing ketua pansus menyampaikan hasil pembahasan 4 raperda inisiatif.
Ketua Pansus I, Khoirul Huda, menyatakan bahwa Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan retribusi bangunan gedung. Sehingga, keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ranperda ini sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka pengenaan retribusi persetujuan bangunan gedung," terangnya.
"PBG sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota," imbuhnya.
Ketua Pansus II, Asroin Widiana, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City. Menurutnya, raperda tersebut sebagai konsep untuk mengatasi permasalahan perkotaan sebagai respons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga sebagai respons meningkatnya kecerdasan masyarakat pada lingkungan lainnya.
"Konsep smart city lahir sebagai tuntutan perlunya membangun identitas kota yang layak huni, aman, nyaman, hijau, berketahanan iklim dan bencana, berbasis pada karakteristik fisik, keunggulan ekonomi, budaya lokal, berdaya saing, berbasis teknologi dan IT," tuturnya.
Konsep smart city dilatarbelakangi oleh adanya penigkatan arus urbanisasi perkotaan. Raperda tersebut dibuat untuk mendukung pelaksanaan konsep smart city di Kabupaten Gresik sehingga memiliki kepastian hukum.