Golkar dan PAN Minta Pergantian Direksi Perumda Giri Tirta Diimbangi dengan Penyertaan Modal Cukup

Golkar dan PAN Minta Pergantian Direksi Perumda Giri Tirta Diimbangi dengan Penyertaan Modal Cukup Kolase foto Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim, dan Ketua DPD PAN Gresik, Faqih Usman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberhentikan (Risa) dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta, dan jajaran direksi lainnya, mendapat tanggapan dari politikus di Kota Pudak.

Ketua DPD , , menilai langkah bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) adalah hal biasa dan sah dilakukan.

"Saya rasa Pak Bupati punya pertimbangan yang dijadikan landasan untuk memberhentikan dirut dan jajaran Direksi Gresik. Pak Bupati pasti ada banyak perspektif, sehingga membuat keputusan final menghentikan dirut dan jajaran direksi, termasuk badan pegawas (bawas)," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (3/1).

Ia mengungkapkan, seharusnya jabatan baru berakhir pada 24 Februari 2022 mendatang. Sebab, ia diangkat menjadi Dirut Perumda Tirta Gresik oleh Sambari Halim Radianto, Mantan Bupati Gresik, pada 24 Februari 2018.

"Tapi, lagi-lagi saya katakan itu (pemberhentian dirut) wewenang bupati dengan sejumlah pertimbangan, dan dikembalikan ke perundangan yang ada," paparnya.

Nurhamim memaparkan, pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisiaris serta anggota direksi badan usaha milik daerah (BUMD) telah diatur pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

"Pada Bab IV tentang Direksi pasal 52 disebutkan, ada tiga faktor keanggotan jajaran direksi berhenti, yakni meninggal dunia, masa jabatan berakhir, dan diberhentikan sewaktu-waktu," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua DPD , Faqih Usman, berharap kebijakan bupati merombak jajaran Direksi juga diimbangi dengan penyertaan modal yang cukup.

"Siapa pun Direksi kalau pendanaan kurang, tak akan bisa memajukan perusahaan dan memberikan layanan yang baik kepada konsumen. Saya contohkan jajaran direksi kemarin, mana bisa memajukan perusahaan, memberikan layanan yang baik kepada konsumen, dan memberikan deviden ke daerah, kalau pendanaan tak cukup," ucap Faqih.

"Makanya, dalam pengangkatan jajaran Direksi yang baru nanti pemda harus bisa mencukupi kebutuhan anggaran, harus bisa mampu memberikan penyertaan modal yang cukup untuk perbaikan layanan baik dari APBD atau kerja sama pihak ketiga, atau pinjaman," urai Faqih.

Apalagi, lanjut ia, kondisi perpipaan yang dimiliki banyak yang bocor karena dimakan usia. Dengan demikian, pipa-pipa yang rusak tersebut butuh peremajaan. Sedangkan peremajaan akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Siapa pun direksinya nanti kalau manajemen tak ada perubahan, instalasi pipa yang rusak tak ada perbaikan, maka layanan ke pelanggan juga tak bagus, sehingga merugikan pelanggan. Makanya harus ada perbaikan instalasi-instalasi yang tak layak. Itu membutuhkan pendanan besar," kata Faqih.

Ia juga mengungkapkan, bahwa instalasi pipa terjadi penyusutan setiap tahunnya, sehingga berpengaruh terhadap kelancaran air. Sedangkan, anggaran untuk peremajaan tak disiapkan.

"Itu terjadi sejak sebelum-sebelumnya. Bukan kesalahan direksi sekarang saja," tuturnya.

Faqih tak menampik tarif yang dibebankan untuk konsumen rumah tangga selama ini belum mampu menutupi biaya produksi yang dikeluarkan . Di mana, tarif jual kepada konsumen rumah tangga hanya Rp1.600 per kubik, sedangkan harga produksinya Rp.6.000 per kubik. 

"Makanya, kalau PDAM ingin keuangannya bagus, sudah waktunya tarif dinaikkan. Mudah-mudah soal kenaikan tarif segera ada solusi," ujarnya. (hud/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO