Ia menyebutkan, ASN itu dibentuk karena profesi, sesuai kompetensi keahliannya. Maka dari itu, lanjut Freddy, harus mempertimbangkan rasa keadilan sesuai dengan kebijakan fungsi dan keahlian masing-masing ASN.
"Saya melihat sesuai dengan kompetensinya. Di sini peran DPRD Jatim melakukan fungsi pengawasan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung posisi Plh Sekdaprov Jatim yang harusnya digantikan menjadi sekda definitif, agar kebijakan yang dilakukan gubernur terkait penataan organisasi tidak melanggar kaidah hukum.
"Setidaknya biar tidak bermasalah di kemudian hari. Jangan melanggar ketentuan perundang-undangan," ucap Freddy.
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, melantik 1.502 Eselon 3 dan 4. Gubernur mengambil sumpah/janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pertama administrasi serta pengawas Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Selasa (27/12).
Khofifah berujar, pelaksanaan sumpah/janji yang diikuti pejabat Pemprov Jatim lainnya juga digelar secara virtual. Ia meminta kepada ASN yang dilantik dengan jabatan baru untuk bisa menjalankan tugasnya penuh tanggung jawab. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News