SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Sumenep dianggap gagal paham mengkaji Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).
"Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep ini gagal paham, ada pemahaman berbeda dari teman-teman Komisi IV. Karena memang PP Nomor 17 Tahun 2010 tidak semuanya dicabut, tetapi sebagian, khusus masalah ujian akhir sekolah," ujarnya, Rabu (19/1).
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Menurut dia, keberadaan DPKS mengacu pada pasal 192 yang berlaku untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan serta seleksi dewan pendidikan di kabupaten, termasuk dirinya. Sebab, semua tahapan dalam seleksi DPKS sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Perlu urtuk diketahui, PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak mengatur masalah dewan pendidikan, yang spesifik mengatur adalah PP Nomor 17 Tahun 2010," tuturnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa seleksi dewan pendidikan yang digelar panitia telah sesuai prosedur. Bahkan tim seleksi terdiri dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari LSM, dan perwakilan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
"Seleksi DPKS terbuka, perwakilan komisi IV ada juga di timsel, Pak Syukri. Mestinya kan teman-teman komisi ini bertanya bagaimana prosesnya, pahami dulu regulasinya seperti apa, jangan asal, begitu," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD, Abu Hasan memberikan klarifikasi soal munculnya wacana dari Komisi IV, yang sebelumnya menyebut akan membubarkan dewan pendidikan.
"Wacana itu kan bagian dari pernyataan yang berkembang, jadi kita dalam audiensi bukan membubarkan, tapi akan merekomendasi pembatalan hasil seleksi," kata Abu Hasan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama disbudporapar, panitia seleksi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Ia menilai, jika legislator mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS bakal bertentangan dengan regulasi yang ada. "Itu bukan membubarkan, melainkan merekomendasi pembatalan hasil seleksinya," ucapnya.
Pihaknya mengakui salah memahami secara utuh lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menganulir secara keseluruhan PP Nomor 17 Tahun 2010.
"Teman-teman mungkin salah memahami, setelah dilakukan analisa itu hanya sebagian yang ditiadakan, yang benar begitu," ucap Abu. (aln/mar)
Baca Juga: Budayawan Soroti 104 Event Pemkab Sumenep: Tak Menarik, Wajar Minus Apresiasi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News