Reklamasi Pantai Romben Barat Sumenep Diprotes Warga

SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Reklamasi pantai di desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek Sumenep diresahkan warga. Reklamasi dengan pembuatan tambak itu dikhawatirkan akan menyebabkan abrasi maupun rusaknya lingkungan. Keresahan warga itu dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi.

”Kalau informasi yang saya terima itu benar, kami sangat menyayangkan. Bahkan demi menjaga kesehatan warga, itu harus ditinjau ulang,” kata Indra Wahyudi.

Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang

Dia berharap Pemkab ikut andil didalamnya. Pemerintah wajib memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan pantai.

Indra menerangkan, soal izin itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Politisi partai Demokrat itu, menilai selama ini di Kabupaten Sumenep kurang memperhatikan banyaknya yang tidak melalui tahapan verifikasi teknis hingga studi kelayakan, otomatis sudah cacat hukum.

Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat

Indra, mendesak agar satpol PP segera bertindak untuk mengatasi keberadaan pantai di Desa Romben Barat. Pasalnya tersebut dianggap menyebabkan abrasi dan merusak ekosistem laut.

"Jika sudah berkaitan dengan masalah lingkungan, termasuk pantai seperti diresahkan warga itu, penegak Perda atau Satpol PP sudah berkewajiban menindaknya," ungkap Indra,

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Syahrial masih belum bisa menjelaskan. Sebab saat dihubungi melalalui telepon selulernya sedang tidak aktif.

Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO