SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Reklamasi pantai di desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek Sumenep diresahkan warga. Reklamasi dengan pembuatan tambak itu dikhawatirkan akan menyebabkan abrasi maupun rusaknya lingkungan. Keresahan warga itu dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi.
”Kalau informasi yang saya terima itu benar, kami sangat menyayangkan. Bahkan demi menjaga kesehatan warga, reklamasi itu harus ditinjau ulang,” kata Indra Wahyudi.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Dia berharap Pemkab ikut andil didalamnya. Pemerintah wajib memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Indra menerangkan, soal izin reklamasi itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Politisi partai Demokrat itu, menilai selama ini di Kabupaten Sumenep kurang memperhatikan banyaknya reklamasi yang tidak melalui tahapan verifikasi teknis hingga studi kelayakan, otomatis sudah cacat hukum.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Indra, mendesak agar satpol PP segera bertindak untuk mengatasi keberadaan reklamasi pantai di Desa Romben Barat. Pasalnya reklamasi tersebut dianggap menyebabkan abrasi dan merusak ekosistem laut.
"Jika sudah berkaitan dengan masalah lingkungan, termasuk reklamasi pantai seperti diresahkan warga itu, penegak Perda atau Satpol PP sudah berkewajiban menindaknya," ungkap Indra,
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Syahrial masih belum bisa menjelaskan. Sebab saat dihubungi melalalui telepon selulernya sedang tidak aktif.
Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News