Geger Video Gay, Direkam di Sawah, Pemainnya Siswa SMA, Dijual Rp 150 Ribu

Geger Video Gay, Direkam di Sawah, Pemainnya Siswa SMA, Dijual Rp 150 Ribu Inilah 2 ABG pemeran video gay di Banjarnegara (Foto: detikcom)

BANJARNEGARA, BANGSAONLINE.com – Penyimpangan seksual mulai menimpa remaja. Buktinya, salah satu pemain video yang menggegerkan jagat maya di Banjarnegara Jawa Tengah adalah siswa kelas 1 SMA. Namanya berinisial V. Ia baru berusia 17 tahun. Sedang pemeran satunya lagi berinisial J, berusia 24 tahun.

"Pelaku adalah siswa SMA kelas 1. Dari situ kami menangkap pelaku," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Kini V dan J ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hendri, kedua tersangka pemeran video itu menjual konten videonya Rp 150 ribu per link.

"Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri, dikutip detik.com.

Awalnya, J membagikan link kepada pembelinya untuk mengunduh video tersebut. Ia mengaku mulai menjual videonya bersama pasangan sejak November 2021.

"Para membernya membeli link yang mereka buat," ujar Hendri.

Menurut Hendri, dari penjualan video selama 2 bulan, kedua tersangka diduga mendapatkan uang Rp 17 juta. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka.

Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.

"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J dan sisanya untuk happy-happy," ucap Hendri.

Sejumlah foto tangkapan layar yang beredar di media sosial diduga dari sebuah video yang direkam di area persawahan. Video itu diduga direkam menggunakan kamera ponsel.

"Ini dilakukan di area persawahan. Salah satu area persawahan di wilayah hukum Banjarnegara," ucap Hendri.

Dia menyebut pelaku sempat membuat cuplikan sebelum membagi video mesum sesama pria itu menjadi tujuh bagian.

"Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Januari 2022, dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part (bagian) 1 sampai part 7," kata Hendri.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 dan Undang Undang nomor 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendri. (tim)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO