Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe, Tiga Pelaku DPO

Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe, Tiga Pelaku DPO Kapolres AKBP Miko Indrayana saat memberikan keterangan pers. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE

Saat itu pelaku S memukul korban di bagian pundak bagian kanannya sebanyak satu kali. Sedangkan pelaku SA memukul ke arah leher bagian belakang dan punggung korban sebanyak satu kali. Sementara pelaku lainnya yakni R dan J, memukul dan menendang ke arah korban secara membabi buta beberapa kali. Serta, pelaku D yang memukul korban menggunakan gelas ke arah kepala korban.

Setelah puas melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku tersebut langsung melarikan diri ke arah selatan dan ke arah utara dengan menaiki sepeda motor mereka.

“Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 12.30 WIB oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres , di rumahnya. Lalu, setelah digelandang dan diinterogasi di mapolres, keduanya mengakui perbuatannya,” papar Miko.

Menurut Miko, pelaku mengaku disuruh oleh pelaku R yang merupakan kakak angkatannya di salah satu perguruan silat untuk menjalankan aksinya. “Pelaku mengaku, jika keduanya disuruh oleh pelaku R untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya yang masih DPO,” jelasnya.

Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 keping pecahan gelas kaca.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Jo pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO