Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh

Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh Kajari Bangkalan, Chandra Saptaji, saat menggunting pita peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Parseh, Kecamatan Socah.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di , , Kamis (31/3/2022). Bangunan itu merupakan wadah masyarakat untuk menyelesaikan perkara kasus pidana tanpa harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, , melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), , mengatakan bahwa untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dapat menggunakan kearifan lokal melalui mediasi. Namun, lanjut Himawan, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan di Rumah RJ.

Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, seperti terdakwa tidak pernah menjalani masa hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau tindakan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 juta rupiah.

"Rumah Restorative Justice tidak bisa dilakukan jika korban tidak bisa memaafkan pelaku. Di mana perkara hanya berlaku pada tindak pidana umum, tidak pada tindak pidana korupsi," kata Himawan.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah untuk menangani sebuah perkara tanpa harus pergi ke kantor kejaksaan dan cukup melakukan mediasi.

"Ke depannya di setiap kecamatan akan kami bentuk rumah Restorative Justice ini, kalau kepala desanya sudah siap juga akan dilakukan di seluruh desa se-Kabupaten Bangkalan," pungkasnya. (ida/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO