BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kamis (31/3/2022). Bangunan itu merupakan wadah masyarakat untuk menyelesaikan perkara kasus pidana tanpa harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Chandra Saptaji, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Himawan Harianto, mengatakan bahwa untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dapat menggunakan kearifan lokal melalui mediasi. Namun, lanjut Himawan, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan di Rumah RJ.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, seperti terdakwa tidak pernah menjalani masa hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau tindakan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 juta rupiah.
"Rumah Restorative Justice tidak bisa dilakukan jika korban tidak bisa memaafkan pelaku. Di mana perkara hanya berlaku pada tindak pidana umum, tidak pada tindak pidana korupsi," kata Himawan.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah untuk menangani sebuah perkara tanpa harus pergi ke kantor kejaksaan dan cukup melakukan mediasi.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
"Ke depannya di setiap kecamatan akan kami bentuk rumah Restorative Justice ini, kalau kepala desanya sudah siap juga akan dilakukan di seluruh desa se-Kabupaten Bangkalan," pungkasnya. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News