PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal itu dikarenakan kurangnya alat bukti untuk dilanjutkan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan pokir. Baik dari kalangan kontraktor, OPD, hingga beberapa anggota dewan. Bahkan termasuk pihak pelapor sudah kita periksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, pada sejumlah wartawan, Jumat (20/05/2022).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Hasilnya, kejaksaan kesulitan untuk membuktikan adanya gratifikasi. Hal itu karena tidak ada pengakuan baik penerima suap ataupun yang mendapatkan suap.
"Beda kalau misalnya OTT," jelasnya.
Kendala lain, menurut kajari, dua rekanan yang diduga menerima banyak pokir meninggal dunia. Hal ini membuat proses penyelidikan pun bisa gugur. Seperti yang tertuang dalam pasal 77 KUHP.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
Hal menjadi alasan pihak kejaksaan memilih untuk menghentikan kasus yang sudah setahun ditelusuri itu. Sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Tujuannya, untuk menghindari kesan kriminalisasi hukum lantaran terlalu memaksakan perkara yang kurang cukup bukti. Namun tidak menutup kemungkinan akan diproses kembali jika ditemukan bukti-bukti baru yang kuat.(bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News