Permintaan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 kali Lipat

Permintaan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 kali Lipat

Untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing," jelasnya.

Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan live chat di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO