Anggota DPRD Malang Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Anggota DPRD Malang Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kuncoro, Anggota DPRD Kabupaten Malang. (Tuhu Priyono/BANGSAONLINE)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satu lagi anggota Dewan Kabupaten Malang harus berhadapan dengan penyidik Polres Malang, namun anggota Dewan yang satu ini dalam kasus lain. Kuncoro, Anggota DPRD dari Fraksi PKB Jumat kemarin diperiksa penyidik Polres Malang secara maraton. Dia diduga menilep alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 138 juta.

Pemeriksaan mantan Kepala Desa Gedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang ini dilakukan hanya selisih satu hari setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Lukito Eko Purwandono dari partai Nasdem yang diperiksa atas dugaan perzinahan.

Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Dua anggota legislator ini sama-sama diperiksa di ruang PPA Polres Malang. Kuncoro, anggota Fraksi PKB diperiksa secara marathon mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari sekitar.

Saat itulah wartawan berkesempatan mengorek informasi terkait materi pemeriksaan. Namun sayang, saat ditanya Kuncoro enggan memberikan komentar kepada wartawan. "Kasih saya waktu. Tolong memahami saya. Kita kan bersaudara," ucap dia dengan mimik yang terlihat lelah.

Kepala Unit III, Reskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo juga enggan mengomentari pemeriksaan atas diri Kuncoro. Pemeriksaan Kuncoro sebetulnya dilaksanakan pada Senin lalu. Namun saat itu Kuncoro mangkir dari panggilan polisi. Menurut sumber terpercaya, saat itu Kuncoro sedang Kunker bersama anggota Dewan lainnya dari Komisi A.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Kasatreskrim, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, Kuncoro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kuncoro dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD di Desa Gedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Dugaan penyelewengan ini mencuat pada bulan Mei 2014. Warga Desa Gedok melaporkan Kuncoro ke Polres Malang terkait dugaan penyelewengan uang ADD 2012-2013. Dugaan penyimpangan diperkirakan pada tahun 2012. Di mana selama dua tahun bertutut-turut Desa Gedok mendapat ADD dari Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 138 juta. Warga mencurigai realisasi penggunaan ADD di desa setempat. Sebab dari data yang dimiliki warga dari total anggaran sebesar Rp 138 juta yang digelontorkan untuk pembangunan Desa hanya sekitar Rp 55,2 juta saja.

Fakta lain yang ditemukan warga, saat menjabat Kepala Desa, Kuncoro membuat nota pembelian senilai Rp 21 juta untuk pembelian aspal disebuah toko di wilayah desa Talangsuko Kecamatan Turen, nota pembelian itu diduga fiktif. Kasus ini tengah ditangani penyidik Polres Malang dan untuk sementara waktu Kuncoro masih diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO