Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa

Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa Indah Sridiyastuti.

Oleh: Indah Sridiyastuti*

PENGGUNAAN dana desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Ada tiga fokus prioritas bagi desa yang harus dilaksanakan, di antaranya:

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan

3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 telah ditetapkan pada 24 Agustus 2021 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021.

Penggunaan Dana Desa untuk (PEN):

1. Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.

2. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

3. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan SDGs desa yang pertama.

Dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan tersebut, ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan dana desa. Di antaranya adalah penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa BLT dan peningkatan pendapatan dengan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui PKTD.

Tuban

Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan, sesuai perintah presiden, stimulus yang diberikan pemerintah pusat lewat penggunaan dana alokasi dari APBN, akan diserap semaksimal mungkin demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban. Pemulihan ekonomi masih menjadi fokus untuk saat ini, apalagi di masa pandemi. Untuk itu, pemda akan maksimalkan penggunaan anggaran tersebut sesegera mungkin.

Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Desa. Dalam Pasal 18 PMK 190 Tahun 2021, bahwa untuk dapat menerima oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai KPA Penyalur Dana Desa, dibutuhkan beberapa persyaratan.

akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Tuban dalam rangka percepatan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menggerakkan perekonomian di Kabupaten Tuban yang terdampak akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

A. MEKANISME PENYALURAN DANA DESA

Dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tahun 2022 ini, pengajuan cuma ada dua.

Pertama, penyaluran , dan yang kedua di luar .

BLT dana desa atau dilaksanakan selama 12 bulan, mulai dari bulan Januari 2022 hingga Desember 2022 dengan metode penyaluran setiap triwulan sesuai jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah diinput sebelum di bulan kesatu dengan nilai total setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300 ribu x 12 bulan.

Pengajuan kertas kerja yang di luar itu, peruntukannya, dipergunakan untuk penanganan Covid-19, untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta program prioritas lainnya.

Penyaluran dana desa yang di luar BLT Desa, yakni: untuk desa reguler dilakukan 3 tahap dengan persentase penyaluran dana desa di tahap I sebesar 40%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Selanjutnya, untuk desa yang berstatus mandiri itu dilakukan 2 tahap dengan persentase di tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%.

Syarat Penerima

BLT Dana Desa 2022

Daftar syarat calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal keluarga penerima manfaat merupakan petani, maka BLT dana desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi, maka kepala desa perlu menetapkan daftar calon penerima tersebut ke dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.

KPM yang tidak memenuhi keenam persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Itu artinya, mereka tidak boleh menerima BLT Dana Desa 2022

B. ANALISIS PENYALURAN DANA DESA

1. Pagu dan Realisasi Dana DesaKabupatenTuban

Pada Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tuban memperolah pagu dana desa sebesar Rp. 280.860.593.000,- yang dialokasikan untuk 311 desa di 21 kecamatan yang terdiri dari 24 desa mandiri dan 287 desa reguler (maju/berkembang). Sampai dengan tanggal 20 Mei tahun 2022 realisasi dana desa di Kabupaten Tuban sebesar Rp.128.226.152.640,- atau 45.65% dari pagu dana desa, yang terdiri dari:

- Dana Desa Non BLT tahap I dan II sebesar Rp. 71.523.452.640,- untuk 310 desa;

- BLT Desa sebesar Rp. 56.702.700.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  • Sampai dengan akhir triwulan I ada 310 desa dari 311 desa di mana 1 desa tidak ada BLT
  • Sampai dengan akhir triwulan I, 310 desa dari 311 desa, jumlah KPM 31.565 sudah salur semua (100%), bulan ke-4 dan 5 yang salur 290 desa dengan jumlah KPM 29.353 atau 93,55%

2. Dampak atas Penggunaan Dana Desa Terhadap Perkembangan Pembangunan dan Ekonomi serta Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Dana desa sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Sejak adanya dana desa, pembangunan fasilitas umum di desa sudah mulai merata di setiap desanya. Selain untuk kegiatan fisik, dana desa juga dimanfaatkan untuk mengembangkan BUMDes yang hasilnya dipergunakan kembali untuk biaya operasional desa dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya dana desa, masyarakat merasa sangat terbantu terutama sejak adanya pandemi Covid-19 yang berakibat pada lemahnya daya beli masyarakat. Pemerintah berupaya menggerakkan roda perekonomian masyarakat di desa dengan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai () yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya, serta memprioritaskan dana desa untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya agar dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal.

C. ANALISIS KENDALA

Sampai dengan akhir triwulan I 2022, dana desa non BLT tahap I telah salur 99,68% untuk 310 desa. Desa yang belum salur tahap I adalah Desa Penidon yang disebabkan karena masih menunggu penunjukan Plt. Kepala Desa.

BLT Desa Triwulan I telah salur 100% untuk 309 desa. Untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) 8% dari pagu telah disalurkan kepada 309 desa atau 100%.

Secara umum kendala yang dihadapi dalam adalah diakibatkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Desa/Petugas Desa sebagian besar belum memahami tentang pengelolaan keuangan, termasuk pelaporan penggunaan dana desa yang harus disampaikan sebagai persyaratan tahap berikutnya. Sehingga berpotensi menghambat pengajuan dokumen persyaratan salur dana desa;
  2. Secara umum, petugas pemda yang mengelola dana desa, merangkap tugas-tugas kedinasan di SKPD pemda bersangkutan, sehingga berpotensi terlambat proses atau timbul kesalahan yang diakibatkan kurang teliti dan sebagainya.
  3. Terdapat 1 (satu) desa yang masih menunggu penunjukan Plt. Kepala Desa, yaitu Desa Penidon sehingga dana desanya yang tahap I tidak dapat salur.

D. KESIMPULAN

Beradasarkan perkembangan ke daerah tahun 2022 dengan menggunakan data sampai dengan tanggal 20 Mei 2022, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Perubahan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 sangat mempengaruhi percepatan di Kabupaten Tuban.

2. Penyaluran dana desa di Kabupaten Tuban sebesar Rp.128.226.152.640,- atau 45.65% dari pagu sebesar Rp. 280.860.593.000,-

3. Dana Desa Non BLT tahap I telah salur 99,66% karena terdapat 1 (satu) desa yang sedang menunggu penunjukan Plt. Kepala Desa sehingga tidak salur.

  • BLT Desa sebesar Rp. 56.702.700.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  • - Sampai dengan akhir triwulan I ada 310 Desa dari 311 Desa dimana 1 Desa tidak ada BLT

    - Sampai dengan akhir triwulan I, 310 Desa dari 311 Desa dengan jumlah KPM 31.565 sudah salur semua (100%), bulan ke-4 dan 5 yang sudah salur 290 Desa dengan jumlah KPM 29.353 atau 93,55%

    4. Atas pelaksanaan tahun 2022 dapat direkomendasikan sebagai berikut :

    a) Dalam rangka percepatan , koordinasi antara pemerintah daerah dan KPPN perlu lebih ditingkatkan

    b) Pemda agar merekam dan mengunggah dokumen persyaratan tahapan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN sesegera mungkin untuk menghindari kemungkinan gagal upload

    c) Pemda agar segera melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT dana desa pada aplikasi OMSPAN agar pembayaran BLT tahun berikutnya tidak terhambat.

    Oleh sebab itu, untuk keperluan laporan dan manajerial, di tahun 2022 ini, Kementerian Keuangan mengharapkan kecepatan dari pemerintah desa dan juga pemerintah daerah dalam menyampaikan pelaporan realiasasi dan pelaporan realisasi penggunaan dana desa di luar BLT Desa.

    *Penulis adalah Kepala Sub Bagian Umum,

    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO