Predator Seks Siswi SMA SPI Kota Batu Jatim Ditangkap, Pihak Keluarga Sempat Halangi

Predator Seks Siswi SMA SPI Kota Batu Jatim Ditangkap, Pihak Keluarga Sempat Halangi Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Foto: Tangkapan layar

BATU, BANGSAONLINE.com - , predator seks siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur akhirnya ditangkap. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.

Seperti dilaporkan Adi Wiyono, wartawan BANGSAONLINE di Kota Batu, - panggilan akrab - dijemput aparat di rumahnya, di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Tim yang menjemput terdiri dari Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu.

"Tepat pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa, yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

( alias bersama dua aparat penegak hukum. Foto: bangsaonline.com)

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati membenarkan penangkapan

"Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia dikutip Merdeka.com, Senin (11/7).

Memang, sekitar pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan untuk .

Menurut Mia, proses penangkapan itu berlangsung singkat. Ia mengungkapkan, pihaknya dibantu dari jajaran Polda Jatim sebanyak tiga kompi.

Kasus heboh bukan saja karena banyak siswi SPI yang menjadi korban kekerasan seksualnya, tapi juga ia tak ditahan, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa. Bahkan sidang kasus kejahatan seksual itu telah berlangsung 19 kali.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono sempat enggan berkomentar.

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan daripada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono saat ditemui tim tvonenews, Senin (11/7/2022).

Yogi tampak enggan berkomentar mengapa Hakim tidak melakukan penahanan.

"Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," kata Yogi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO