BATU, BANGSAONLINE.com - Julianto Eka Putra, predator seks siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur akhirnya ditangkap. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.
Seperti dilaporkan Adi Wiyono, wartawan BANGSAONLINE di Kota Batu, Ko Jul - panggilan akrab Julianto Eka Putra - dijemput aparat di rumahnya, di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Tim yang menjemput Ko Jul terdiri dari Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding
"Tepat pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa, yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
(Julianto Eka Putra alias Ko Jul bersama dua aparat penegak hukum. Foto: bangsaonline.com)
Baca Juga: Ko Jul, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati membenarkan penangkapan Ko Jul.
"Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia dikutip Merdeka.com, Senin (11/7).
Memang, sekitar pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan untuk Ko Jul.
Baca Juga: JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti
Menurut Mia, proses penangkapan itu berlangsung singkat. Ia mengungkapkan, pihaknya dibantu dari jajaran Polda Jatim sebanyak tiga kompi.
Kasus Ko Jul heboh bukan saja karena banyak siswi SPI yang menjadi korban kekerasan seksualnya, tapi juga ia tak ditahan, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa. Bahkan sidang kasus kejahatan seksual itu telah berlangsung 19 kali.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono sempat enggan berkomentar.
Baca Juga: Pelapor Ko Jul Pindah Agama, Kenapa Dituntut Cuma 15 Tahun Jika Kategori Predator Seks
"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan daripada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono saat ditemui tim tvonenews, Senin (11/7/2022).
Yogi tampak enggan berkomentar mengapa Hakim tidak melakukan penahanan.
"Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," kata Yogi.
Baca Juga: Ini Respons Pengacara Ko Jul Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Ko Jul dikenal sebagai motivator dan pebisnis kaya raya. Ko Jul kemudian mendirikan Sekolah SMA Selamat Pagi Indonensia (SPI) di Kota Batu Jawa Timur.
Nah, murid-murid SPI itulah yang dijadikan budak seks Ko Jul. “Apa bedanya. Julianto kan memangsa murid-muridnya. Bahkan semua media menyebut Julianto sebagai predator seks karena banyak memangsa siswi-siswinya sebagai korban tak berdosa,” katanya.
Baca Juga: JPU Kejari Batu Tuntut Ko Jul 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
(Dua siswi SMA SPI Kota Batu Malang Jawa Timur yang merupakan korban kekerasan seksual Ko Jul saat curhat kepada Deddy Corbuzier. Foto: tangkapan layar)
Hebatnya, Ko Jul pintar mengkamuflase prilaku bejatnya. Ia bahkan sempat diundang beberapa media untuk talk show. Diantaranya di Kick Andy Metro TV. Bahkan Ko Jul mendapat penghargaan Kick Andy Heroes pada 2018 atas kiprahnya mendirikan sekolah gratis di Batu Jatim.
Kini banyak warganet yang mendesak agar Kick Andy mencabut penghargaan tersebut. Alasannya jelas karena ia ternyata memangsa murid-muridnya untuk dijadikan budak seks.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ko Jul Batu Beragama Kristen Tapi Berjilbab, Kenapa?
Ko Jul juga pernah diundang ke Podcast Close The Door, yang dipandu Deddy Corbuzier. Namun ketika tahu Ko Jul terlibat kasus tak terpuji, Deddy Corbuzier justru mengundang dua perempuan korban Ko Jul, untuk mengungkap kasusnya.
Sambil menangis, dua perempuan muda itu pun mengungkap aksi bejat Ko Jul yang sangat brutal. Dua perempuan muda itu mengaku disetubuhi secara paksa. Mereka dipanggil ke kamar gelap lalu pakaiannya dilucuti. Mereka dipukuli, jika tak mau melayani nafsu bejat Ko Jul. Dan itu berlangsung hingga 15 kali.
Ko Jul bahkan memaksa mereka melakukan oral sex. “Saya sampai muntah. Sudah muntah pun saya terus dipaksa,” kata salah seorang korban itu kepada Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Sidang Pemilik SMA SPI Kota Batu Ditunda
Yang lebih mengerikan lagi, siswi korban kebrutalan seks Ko Jul diperkirakan mencapai 40 orang. Namun hingga kini Ko Jul yang dikenal sebagai pebisnis kaya raya itu seolah tak tersentuh. Padahal ia sudah 19 kali disidang di PN.
“Dia orang kuat pak,” kata seorang wartawan yang aktif menulis kasus tersebut.
Ia memang sempat lama bebas berkeliaran. Ia tak ditahan.
“Sudah 19 kali sidang. Tapi tak ditahan. Padahal tuntutannya di atas 5 tahun,” kata wartawan itu lagi. (mma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News